🃏 Contoh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Bertugasuntuk bisa menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan pada prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Bertugas untuk dapat menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito atau juga tabungan pada bank lain.
SYARIAHPEDIA - Salah satu jenis lembaga keuangan syariah yang khas Indonesia adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah alias BPRS. Kelembagaan semacam BPRS tidak akan ditemui di negara lain. BPRS merupakan salah satu jenis bank syariah. Dalam UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dijelaskan Bank syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri dari Bank Umum Syariah BUS dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS BPRS adalah salah satu jenis bank syariah yang dalam kegiatannya tidak dapat memberikan jasa lalu lintas pembayaran antar bank yang berbeda. Perbedaan BPRS dengan BUS dan UUS ada pada ruang lingkup kegiatan usaha, dimana BPRS lebih sempit kegiatan usahanya baik. Badan Hukum BPRS hanya diperbolehkan berbentuk Perseroan Terbatas PT. BPRS dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum, atau pemerintah daerah. BPRS termasuk ciri khas dari perbankan syariah di Indonesia, sebab tidak akan ditemukan di negara lain. BPRS merupakan perintis lahirnya perbankan syariah di Indonesia, sebab BPRS lahir mendahului BUS dan UUS. BPRS pertama kali berdiri adalah BPRS Dana Mardhatillah, BPRS Berkah Amal, dan BPRS Amanah Rabbaniyah. Ketiga BPRS tersebut berkedudukan di wilayah Bandung, Jawa Barat. Mendapat izin prinsip pada 8 Oktober 1990 dari Kementerian Keuangan dan mulai beroperasi pada tanggal 19 Agustus 1991. Hingga akhir tahun 2017 tercatat BPRS yang beroperasi berjumlah 167 bank dengan jumlah kantor mencapai 441 yang tersebar diseluruh provinsi di Indonesia. Dari sisi keuangan, pada tahun 2017 jumlah aset BPRS sebesar 10,8 triliun rupiah, Pembiayaan yang disalurkan 7,7 triliun rupiah, dan DPK yang terhimpun 6,9 trilun rupiah. Market share 9 % terhadap perbankan syariah nasional. Landasan Hukum Landasan hukum pendirian BPRS mengacu pada beberapa regulasi berikut ini Undang - Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah POJK No. 3 / Tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah POJK No. 62/ tentang Transformasi Lembaga Keuangan Mikro Konvensional Menjadi Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah Menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kegiatan Usaha Kegiatan usaha yang dijalankan oleh BPRS hampir sama dengan kegiatan usaha perbankan syariah pada umumnya, namun dengan ruang lingkup yang lebih kecil dari BUS dan UUS. Kegiatan usaha BPRS meliputi a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan berupa Tabungan atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; dan Investasi berupa Deposito atau Tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; b. Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah atau musyarakah; Pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, salam, atau istishna’; Pembiayaan berdasarkan Akad qardh; Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik; dan Pengambilalihan utang berdasarkan Akad hawalah; c. Menempatkan dana pada Bank Syariah lain dalam bentuk titipan berdasarkan Akad wadi’ah atau Investasi berdasarkan Akad mudharabah dan/atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; d. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah melalui rekening Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang ada di Bank Umum Syariah, Bank Umum Konvensional, dan UUS; e. Menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Syariah lainnya yang sesuai dengan Prinsip Syariah berdasarkan persetujuan Bank Indonesia. Kegiatan Usaha Yang Dilarang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dilarang melakukan kegiatan berikut ini Melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah; Menerima Simpanan berupa Giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran; Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, kecuali penukaran uang asing dengan izin Bank Indonesia; Melakukan kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah; Melakukan penyertaan modal, kecuali pada lembaga yang dibentuk untuk menanggulangi kesulitan likuiditas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah; Pendirian BPR Syariah Pendirian BPRS harus berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas PT dan dapat melakukan kegiatan usaha setelah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan OJK. BPRS hanya boleh didirikan dan dimiliki oleh a. Warga negara Indonesia b. Badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia dan telah beroperasi paling singkat selama 2 tahun. c. Pemerintah daerah d. Pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam poin a,b,dan c. Besaran modal disetor yang diperlukan untuk mendirikan BPRS ditentukan berdasarkan zona. Pembagian zona ditentukan berdasarkan potensi ekonomi wilayah dan tingkat persaingan lembaga keuangan di wilayah kabupaten atau kota yang bersangkutan. Ketentuannya sebagai berikut a. dua belas milyar rupiah, bagi BPRS yang didirikan di zona 1 b. tujuh milyar rupiah, bagi BPRS yang didirikan di zona 2; c. lima milyar rupiah, bagi BPRS yang didirikan di zona 3; dan d. tiga milyar lima ratus juta rupiah, bagi BPRS yang didirikan di zona 4. Modal disetor harus ditempatkan dalam bentuk deposito di Bank Umum Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah di Indonesia atas nama “Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nama calon PSP BPRS” dengan keterangan untuk pendirian BPRS yang bersangkutan dan pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Penempatan modal disetor dalam bentuk deposito dapat dilakukan secara bertahap a. Paling sedikit 50% lima puluh persen dari modal disetor sebelum pengajuan permohonan persetujuan prinsip pendirian BPRS; b. Kekurangan dari modal disetor, disetorkan sebelum pengajuan permohonan izin usaha pendirian BPRS. Perizinan BPR Syariah Izin usaha BPRS dilakukan dengan 2 tahapan yaitu persetujuan prinsip dan izin usaha. 1. Persetujuan Prinsip Persetujuan prinsip adalah persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian BPRS. Permohonan persetujuan prinsip pendirian BPRS diajukan paling sedikit oleh satu calon PSP BPRS kepada Dewan Komisioner OJK disertai dengan antara lain a. Rancangan akta pendirian badan hukum Perseroan Terbatas PT, termasuk rancangan anggaran dasar; b. Daftar pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham; c. Daftar calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota DPS disertai dengan dokumen pendukung lainnya d. Rencana struktur organisasi dan jumlah personalia; e. Analisis potensi dan kelayakan pendirian BPRS; f. Rencana sistem dan prosedur kerja; g. Rencana bisnis; h. Bukti setoran modal paling sedikit 50% lima puluh persen dari modal disetor minimum. i. Surat pernyataan dari calon pemegang saham BPRS, bahwa setoran modal sebagaimana dimaksud pada huruf h tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari Bank dan/atau pihak lain; dan/atau tidak berasal dari dan untuk pencucian uang money laundering. Dalam hal calon pemegang saham BPRS adalah Pemerintah Daerah, surat pernyataan dapat digantikan oleh Surat Keputusan Kepala Daerah; j. Daftar BPRS dan/atau lembaga keuangan lain yang dimiliki oleh calon PSP BPRS, disertai dengan laporan keuangan setiap BPRS atau lembaga keuangan lain yang dimiliki oleh calon PSP k. Bukti lunas pembayaran biaya perizinan dalam rangka pendirian BPRS kepada Otoritas Jasa Keuangan. 2. Izin Usaha Izin usaha adalah izin untuk melakukan kegiatan usaha BPRS setelah persiapan prinsip selesai dilakukan. Pihak yang telah mendapatkan persetujuan prinsip mengajukan izin usaha BPRS kepada Dewan Komisioner OJK dengan melampirkan, antara lain a. akta pendirian badan hukum Perseroan Terbatas PT, yang memuat anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang; b. daftar pemegang saham dalam hal terjadi perubahan pemegang saham; c. daftar calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota DPS d. bukti pelunasan modal disetor minimum dan e. bukti kesiapan operasional, mencakup paling sedikit struktur organisasi termasuk susunan personalia sistem dan prosedur kerja; daftar aset tetap dan inventaris; bukti penguasaan gedung kantor berupa bukti kepemilikan atau perjanjian sewa-menyewa gedung kantor yang didukung dengan bukti kepemilikan dari pihak yang menyewakan; foto gedung kantor dan tata letak ruangan; contoh formulir atau warkat yang akan digunakan untuk operasional BPRS; dan Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP. Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip/permohonan izin usaha paling lambat 40 empat puluh hari kerja sejak permohonan berikut dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap. BPRS yang telah mendapat izin usaha dari OJK wajib mencantumkan secara jelas frasa “Bank Pembiayaan Rakyat Syariah” atau “BPR Syariah” atau “BPRS” pada penulisan namanya dan logo iB pada kantor BPRS yang bersangkutan. Referensi Undang - Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah POJK No. 3 / Tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Roadmap Keuangan Syariah 2017-2019, OJK SPS Desember 2017, OJK

DireksiBank Pembiayaan Rakyat Syariah di tempat. SALINAN SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 37/SEOJK.03/2015 TENTANG PRODUK DAN AKTIVITAS BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.03/2015 Tentang Produk dan Aktivitas Bank

Sharia compliance is the adherence of Islamic banks to Islamic rules or laws in muamalah and is one of the factors that differentiate it from conventional banks. Therefore sharia compliance is a fundamental principle in Islamic banking practices. Muamalah law, especially the economy, has a high degree of difference, so the sharia compliance standards in Indonesia refer to the Fatwa of the National Sharia Council-Indonesian Ulama Council DSN-MUI. This study aims to analyze the practice of sharia compliance in Islamic Rural Banks BPRS in Indonesia. The data analyzed is the assessment of the Sharia Supervisory Board DPS on the practice of BPRS for five years. The sample distribution covers all regions of Indonesia with 24 units of analysi with 46 respondenss. The data analysis used quantitative descriptive analysis and compared it with the DSN-MUI fatwa. This study's results indicate that the level of compliance with Islamic rural banks in Indonesia is, on average, excellent. Other findings show that, when viewed from the contract's practice, financing with a musyarakah contract has the highest level of sharia compliance compared to separate agreements. Meanwhile, the lowest sharia compliance is in the murabahah contract. This condition is influenced because Islamic banks often use the murabahah bil wakalah contract. The weakness of this contract lies in the procurement of goods by customers, often not accompanied by proof of purchase. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Jurnal MAPS Manajemen Perbankan Syariah 27 ANALISIS KEPATUHAN SYARIAH PADA BANK SYARIAH STUDI KASUS BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH Aini Maslihatin Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta Riduwan Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta riduwan ABSTRACT Sharia compliance is the adherence of Islamic banks to Islamic rules or laws in muamalah and is one of the factors that differentiate it from conventional banks. Therefore sharia compliance is a fundamental principle in Islamic banking practices. Muamalah law, especially the economy, has a high degree of difference, so the sharia compliance standards in Indonesia refer to the Fatwa of the National Sharia Council-Indonesian Ulama Council DSN-MUI. This study aims to analyze the practice of sharia compliance in Islamic Rural Banks BPRS in Indonesia. The data analyzed is the assessment of the Sharia Supervisory Board DPS on the practice of BPRS for five years. The sample distribution covers all regions of Indonesia with 24 units of analysi with 46 respondenss. The data analysis used quantitative descriptive analysis and compared it with the DSN-MUI fatwa. This study's results indicate that the level of compliance with Islamic rural banks in Indonesia is, on average, excellent. Other findings show that, when viewed from the contract's practice, financing with a musyarakah contract has the highest level of sharia compliance compared to separate agreements. Meanwhile, the lowest sharia compliance is in the murabahah contract. This condition is influenced because Islamic banks often use the murabahah bil wakalah contract. The weakness of this contract lies in the procurement of goods by customers, often not accompanied by proof of purchase. Keywords Sharia Compliance, Islamic Banking, and Fatwa. ABSTRAK Kepatuhan syariah adalah ketaatan bank syariah terhadap aturan atau hukum islam dalam bidang muamalah, dan merupakan salah satu faktor yang membedakan dengan bank konvensional. Karenanya kepatuhan syariah menjadi prinsip yang sangat mendasar dalam praktik bank syariah. Hukum muamalah khususnya ekonomi memiliki tingkat perbedaan yang tinggi, sehingga standar kepatuhan syariah di Indonesia mengacu kepada Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia DSN-MUI. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis praktik kepatuhan syariah pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS di Indonesia. Data yang dianalisis merupakan penilaian Dewan Pengawas Syariah DPS terhadap praktik BPRS selama 5 tahun. Sebaran sampel meliputi seluruh wilayah Indonesia dengan 24 unit analisis dan 46 responden. Analisis datanya menggunakan analisis deskriptif kuantitatif dan membandingkannya dengan fatwa DSN-MUI. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan syariah BPRS di Indonesia rata-rata sudah sangat baik. Temuan lainnya menunjukkan jika dilihat dari praktik akadnya, maka pembiayaan dengan akad musyarakah memiliki tingkat kepatuhan syariah paling tinggi dibanding dengan akad lainnya. Sedangkan kepatuhan syariah paling rendah terdapat pada akad murabahah. Kondisi tersebut dipengaruhi karena bank syariah masih sering menggunakan akad murabahah bil wakalah. Kelemahan akad Jurnal MAPS Manajemen Perbankan Syariah 28 tersebut terletak pada pengadaan barang oleh nasabah yang sering tidak diikuti dengan bukti pembelian. Kata Kunci Kepatuhan Syariah, Bank Syariah dan Fatwa. 1. Pendahuluan Latar Belakang Masalah Indonesia dengan penduduk muslim yang sangat besar, merupakan pasar yang potensial bagi industri keuangan syariah Riduwan, 2019. Dengan membawa selogan keagamaan, pemasaran bank syariah akan lebih mudah diterima oleh umat islam. Pasar emosional terutama factor agama menjadi instrumen sangat penting dalam memasarkan produk bank syariah, teruma kepada konsumen muslim Pour, et al. 2013. Konsumen muslim menghendaki adanya kepatuhan syariah pada bank syariah yang menyeluruh, tidak sebatas formalitas dan tidak hanya pada aspek kelembagaan tetapi juga individunya Ireland, 2018. Bank syariah diyakini menjadi solusi yang baik dalam system ekonomi dan keuangan baik dalam skala makro maupun mikro Ashraf et al., 2015. Peran bank syariah dalam stabilisasi sector keuangan menjadi bukti bahwa bank syariah memiliki skema keuangan makro yang dapat menyelamatkan ekonomi nasional. Karenanya bank syariah dituntut mampu menampilkan fungsi makro dengan baik, sehingga system ekonomi makro islam dapat diterapkan dengan baik. Sedangkan dalam ranah mikro, dimana banyak usaha mikro dan kecil yang terjerat rentenir karena tidak memiliki akses yang proporsional terhadap sumber pendanaan, menjadi lebih berkembang karena fasilitasi bank syariah Riduwan, 2019. Karenanya bank syariah memiliki peran yang sangat siknifikan dalam pengembangan ekonomi nasional. Syariah sebagai sebuah ajaran atau syariat, tidak saja menjadi selogan marketing untuk menarik minat konsumen, tetapi mestinya menjadi bagian yang integrative dengan seluruh aktifitas bank syariah Thaib, 2008. Bahkan implementasi syariah tidak saja hadir diruang public yakni pada saat bekerja, tetapi juga diruang privat dalam bentuk kesalihan individu disegala situasi dan kondisi Iqbal, 2011. Artinya secara kelembagaan dan personal praktik syariah menjadi kebutuhan yang sangat penting Iqbal dan Mirakhor, 2008. Implementasi prinsip syariah pada bank syariah menjadi salah satu factor sangat penting bagi konsumen muslim dalam memilih produk keuangan. Awan dan Bukhari, 2011. Penelitiannya menunjukkan jika konsumen muslim memiliki keyakinan bahwa menggunakan bank syariah bagian dari upaya melaksanakan keyakinan. Oleh karenanya kepatuhan syariah menjadi kunci dalam memasarkan produk perbankan syariah Ilhami, 2009. Cara ini menjadi model dalam pendekatan pemasaran karena terjadinya perbedaan nilai de Mooji dan Hofstede, 2020. Penelitian yang dilakukan oleh Riduwan 2019, tentang Sistem Pembiayaan Mudarabah; Analisis Kepatuhan Syariah dan Risiko menunjukkan jika kepatuhan syariah masih bersifat formalitas atau sebatas pada aspek akad. Sedangkan temuan penelitian Abbas dan Ali 2019 menunjukkan jika kepatuhan syariah bagi karyawan baru sebatas syarat untuk menjadi pegawai bank syariah di Pakistan. Karenanya dalam penelitiannya merekomendasikan supaya kepatuhan syariah menjadi landasan utama baik pada ranah kelembagaan maupun personaliti. Penelitian Hekmatyar dan Parkar 2018 menemukan pentingnya pedoman standar kepatuhan syariah dalam praktik keuangan syariah. Selanjutnya penelitiannya mendorong supaya penggunaan standar Syariah dari Accounting and Auditing Organization for Islamic Institution AAOIFI, dijadikan rujukan dalam implementasi kepatuhan syariah. Kepatuhan syariah pada bank syariah dilakukan oleh semua unsur manajemen dan karyawan, baik dalam ranah operasional bank syariah maupun dalam praktik kehidupan keseharian Ilhami, 2009. Implementasinya dimulai dari proses penyusunan rencana bisnis Jurnal MAPS Manajemen Perbankan Syariah 29 seperti visi, misi dan penetapan tujuan, pembuatan standar peraturan sampai implementasi akad pembiayaan dan tabungan. Artinya bahwa kepatuhan syariah melingkupi semua kegiatan bank syariah baik dalam ranah menajemen maupun individunya. Praktik syariah tersebut perlu mendapat pengawasan yang memadai, supaya nilai konsistensinya tetap terjaga Rosly, 2011. Pengawasan syariah dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan OJK. DPS menjadi garda terdepan dalam mengawal implementasi syariah pada bank syariah. Penyimpangan terhadap syariah oleh personal maupun manajemen bank syariah merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap prinsip manajemen bank syariah dan meningkatkan risiko Ali, 2013. Kedudukan DPS dalam perbankan syariah merupakan perwakilan DSN-MUI yang ditempatkan pada bank syariah Abidin, 2011. Karenanya DPS memiliki otoritas yang sangat kuat dalam melakukan pengawasan syariah Nomran, et al., 2016. Pengawasan yang dilakukannya meliputi semua aktifitas perbankan baik dalam penyusunan peraturan, produk baru maupun implementasi fatwa terhadap produk bank syariah yang sudah ada. DPS dituntut bekerja dengan obyektifitas yang lebih tinggi dalam pengawasan bank syariah Ilhami, 2009. Karena DPS bagain dari pihak terkait dengan bank syariah, maka independensi dan obyektifitas tersebut masih banyak yang meragukan Mardian, 2015. Oleh karenanya profesionalis sebagai pengawas syariah sangat penting. DPS dengan kompetensi yang memadai, yang akan mampu bekerja dengan baik. Sifat hukum ekonomi syariah yang lebih banyak persoalan khilafiah, membuat pemerintah berkepentingan membuat standarisasinya. Dewan Syariah Nasional-Majelis Utama Indonesia DSN-MUI, merupakan lembaga yang diberikan kewenangan khusus untuk menetapkan fatwa ekonomi dan keuangan syariah dan menjadi rujukan utama dalam praktik syariah pada semua lembaga keuangan syariah di Indonesia Prabowo dan Jamal, 2016. Kedudukan fatwa DSN-MUI dalam praktik ekonomi dan keuangan syariah merupakan sumber hukum tertinggi dan menjadi dasar penilaian DPS terhadap praktik syariah pada lembaga keuangan syariah Mardian, 2015. Fatwa tersebut bersifat mengikat, artinya menjadi kewajiban bagi lembaga keuangan syariah untuk tunduk pada fatwa Waluyo, 2016. DPS berwenang menyatakan opini tidakpatuhan syariah, jika ada lembaga keuangan syariah yang praktiknya menyimpang dari fatwa DSN meskipun mungkin menurut pendapat sebagian ulama diperbolehkan. Laporan tahunan DPS menjadi fakta hukum tentang praktik syariah artinya hasil pengawasan sangat mempengaruhi opini public dan memiliki dampak langsung terhadap kepercayaan masyarakat Suprayogi, 2007. Oleh karena itu, manajemen bank syariah mesti berupaya menerapkan kepatuhan syariah dengan baik, supaya opini syariahnya juga tersaji dengan baik dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Penelitian ini akan menganalisis praktik kepatuhan syariah pada BPRS di Indonesia selama 5 tahun, dengan tujuan mendapatkan hasil tentang implementasi syariah berdasarkan fatwa DSN-MUI. Rujukan dari pendapat ulama diluar fatwa DSN-MUI tidak digunakan untuk menghindari terjadinya bias kesimpulan. Selanjutnya juga akan menganlisis apakah kepatuhan syariah sudah menyeluruh sampai kepada kehidupan pribadi pegawai bank syariah. Kebaruan dalam penelitian ini yaitu ditemukannya perbedaan tingkat kepatuhan syariah pada akad pembiayaan BPRS. Pelaksanaan akad pembiayaan yang seringkali menjadi obyek pemeriksaan dan pengawasan oleh DPS memiliki tingkat kepatuhan syariah yang berbeda karena perbedaan tingkat kerumitannya. Murabahah yang memiliki portofilio paling tinggi, ternyata memiliki kepatuhan syariah yang paling rendah. Jurnal MAPS Manajemen Perbankan Syariah 30 Landasan Teori Kepatuhan Syariah Kepatuhan syariah merupakan ketaatan bank syariah terhadap hukum Islam dan aturan turunannya. Menurut Ali 2013 merupakan ketaatan dan kesesuaian system keuangan syariah dengan prinsip syariah, yang dasarnya digali dari sumber utama yakni al qur’an dan hadis serta ijtihad pada ahli fikih, dalam bentuk ijma seperti qiyas, istihsan, istishab dll. Syariah yang dimaksud merupakan hokum islam yang bersumber dari al qur’an dan sunah serta kesepakatan ahli fikih dalam hal tidak ditemukan langsung dari sumber utamanya Khanam dan Ullah, 2014. Karenanya bank syariah pengembangan fungsi bank syariah wajib mengacu kepada standar hokum islam tersebut Abbas dan Ali, 2019. Industri keuangan merupakan sektor bisnis yang memiliki tingkat risiko paling tinggi dibanding dengan industri lainya Ahmed, 2008. Oleh sebab itu, lembaga keuangan harus menerapkan prinsip kehatian-hatian yang lebih besar. Salah satu prinsip tersebut adalah diterapkannya kepatuhan syariah yang melekat inhern dengan aktifitas bisnis Abduh, 2012. Kepatuhan terhadap prinsip syariah dimungkinkan mampu mencegah terjadinya penyalahgunaan dana dan praktik bisnis yang menimbulkan eksploitasi terhadap pihak lain Rahman, 2008. Prinsip ini sekaligus dapat membuktikan bahwa nilai-nilai Islam dapat dipraktikkan dalam bisnis dan mampu menjaga bahkan meningkatkan keberlangsungan usaha sustainibilitas lembaga keuangan syariah Ali, 2013. Kepatuhan syariah berarti ketaatan dan kesesuaian praktik bisnis dengan prinsip-prinsip syariah, Ullah, 2014, yang dalam bisnis keuangan syariah berarti semua transaksi keuangan harus mematuhi dan sesuai dengan hukum Islam Rosly, 2011. Yang dimaksud dengan hukum Islam yaitu kumpulan norma-norma atau hukum syarak yang mengatur tingkah laku manusia dalam berbagai dimensi hubungannya, baik hukum-hukum itu diterapkan langsung di dalam Al Qur’an dan Sunah Nabi SAW maupun yang merupakan hasil ijtihad, yaitu interpretasi dan penjabaran oleh para ahli hukum Islam fukaha terhadap kedua sumber tadi Anwar, 2010. Kepatuhan syariah yang dijalankan pada industri keuangan syariah merupakan upaya prefentif untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur serta kegiatan usaha yang dijalankan oleh bank syariah telah sesuai dengan ketentuan bank Indonesia, fatwa DSN MUI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku Mardin, 2015. Karenanya fatwa dari pihak yang memiliki otoritas menjadi acuan utama bagi industry keuangan syariah, Hamza, 2013. Selain itu, pihak yang memiliki otoritas juga memiliki kewenangan pengawasan atas pelaksanaan dari fatwa tersebut Alam, et al., 2020. Secara umum fungsi dasar kepatuhan syariah untuk memastikan bahwa operasional lembaga keuangan syariah telah memenuhi ketentuan syariah Iqbal, 2011. Kepatuhan syariah merupakan upaya prefentif untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah Rustam, 2013. Standar kepatuhan syariah secara nasional mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia DSN MUI dan secara internasional mengacu kepada ketentuan Islamic Financial Services Board IFSC. Kepatuhan syariah merupakan bagian penting dari manajemen risiko pada bank syariah Ismal, 2010. Cakupan kepatuhan syariah tidak saja menyangkut implementasi dari akad-akad yang diterapkan tetapi lebih jauh sampai pada upaya mewujudkan maqashid syariah, Barlinti dan Dewi, 2012. Bank syariah memiliki tanggungjawab yang besar dalam mewujudkan konsep maqashid syariah, Hamza, 2013, sehingga pertumbuhan dan aktifitasnya tidak hanya diukur dari performance keuangan tetapi juga nilai manfaat bagi kehidupan secara luas Thaib, 2008. Untuk memastikan kebijakan, prosedur, produk, dan layanan telah sesuai dan tunduk pada ketentuan syariah, maka pada bank syariah terdapat struktur organisasi yang memiliki kewenangan khusus pengawasan syariah Iqbal dan Mirakhor, 2008. Model pengawasan syariah di Indonesia dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah DPS. DPS merupakan bagian DSN MUI yang ditempatkan pada setiap bank syariah termasuk BPRS Waluyo, 2016. Tugas Jurnal MAPS Manajemen Perbankan Syariah 31 utamanya adalah untuk memastikan bahwa bank syariah tersebut telah memenuhi ketentuan dan fatwa DSN Fahrunnas, 2018. Dalam kerja pengawasan syariah, DPS senantiasa mengacu pada fatwa DSN MUI Prabowo dan Jamal, 2016. Fatwa ini mengikat kepada semua lembaga keuangan syariah di Indonesia Waluyo, 2016. Efektifitas pengawasan syariah mempengaruhi kepatuhan syariah Ahmed, 2012. Oleh karena itu, anggota DPS harus memiliki kapasitas keilmuan dan kompetensi serta komitmen yang kuat untuk mewujudkan tata kelola bank syariah, sehingga memenuhi standar kepatuhan syariah Wahid, 2016. Maqashid Syariah Maqashid merupakan bentuk jamak dari maqshid yang berarti tujuan atau prinsip Auda, 2008. Sedangkan yang dimaksud dengan maqashid dalam hukum Islam adalah tujuan dibalik hukum Islam. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Auda 2008, “Maqashid of the Islamic law are the objective or purposes behind Islamic rulling. Atau pengembangan dari makna maqashid mencakup, “These expansions of the scope of maqashid allow of them to response to global issues and concern and to evolve from wisdoms behind the rulling”. Dalam disiplin ilmu ushul fikih, maqashid syariah menempati urgensitas tersendiri dibanding dengan disiplin ilmu lainnya Sarif dan Ahmad, 2017. Para ilmuwan muslim harus menguasai maqashid syariah dalam berijtihad guna merespon perkembangan ekonomi global dan regional. Sehingga bisa disebutkan jika maqshid syariah merupakan inti terpenting dari ilmu ushul fikih. Karena maqashid syariah dirumuskan oleh para ulama dengan mengambil dalil utama Al Qur’an dan as sunah, maka sering pula maqashid syariah disebut dengan sari pati Al Qur’an dan Sunnah Minka, 2013. Maqashid syariah merupakan inti dari totalitas ajaran Islam dan menempati posisi yang paling tinggi dibanding dengan ketentuan teks-teks syariah apabila teks tersebut berdiri sendiri dan bersifat parsial Auda dalam Al Ghazali, 2008. Khalaf 1994, dalam kitab Ushul Fiqh nya menegaskan bahwa nash-nash Al Qur’an tidak dapat dipahami dengan tepat dan benar kecuali oleh seseorang yang memahami maqashid syariah dan asbabun nuzul latar belakang atau historisitas turunnya ayat. Keberhasilan penggalian hukum ekonomi Islam dari dalil Al Qur’an dan as Sunnah sangat ditentukan oleh pengetahuan yang baik tentang maqashid syariah Riduwan, 2019. Maqashid syariah tidak saja menjadi faktor paling menentukan dalam berijtihad untuk melahirkan produk-produk hukum ekonomi Islam untuk mewujudkan kemaslahatan umat, tetapi lebih dari itu dapat memberikan dimensi filosofis terhadap produk hukum ekonomi Islam yang lahir dari aktifitas ijtihad ekonomi Islam kontemporer Ahmed, 2014. Dinamisasi ekonomi dalam perspektif global mengalami percepatan yang sangat tinggi dan ini berarti menjadi tantangan yang sangat besar bagi ahli hukum Islam untuk merespon dan merumuskan perangkat hukumnya Toufik, 2015. Upaya ijtihad dalam kompleksitas dan dinamisasi ekonomi kontemporer membutuhkan pemahaman yang mendalam terhadap maqashid syariah. Minka, 2013. Pemahaman maqashid syariah tidak bisa berdiri sendiri tetapi harus bertitik tolak dari penguasaan dan pemahaman yang baik terhadap berbagai disiplin ilmu yang bertautan, seperti falsafah hukum Islam, tarikh tasyri’, ulumul qur’an, ulumul hadis, qawaid fiqiyah dan ilmu lain yang terkait dengan bidang ijtihadnya. Pendekatan maqashid syariah dilaksanakan untuk memastikan bahwa praktik ekonomi Islam mampu memberikan manfaat dan sekaligus menghindarkan terjadinya kerugian atau mafsadah/mudharat Zuhaili, 1986. Karenanya perumusan hukum ekonomi Islam bertujuan untuk tercapainya kemaslahatan umat. Pendekatan maqashid syariah dalam melihat impelementasi kepatuhan syariah pada bank syariah dapat menghindarkan bank syariah dari praktik yang dhalim seperti riba, gharar dan ikhtikar Suwailem, 2000. Peneltian ini karena bersifat kualitatif, maka hasil penelitian sebelumnya menjadi landasan yang penting dalam menarik kesimpulan. Fatwa DSN-MUI merupakan sumber kajian Jurnal MAPS Manajemen Perbankan Syariah 32 utama sedangkan hasil penelitian sebelumnya menjadi rujukan dalam penyimpulan ataa data yang berhasil dikumpulkan. 2. METODOLOGI Populasi dan Sampel Penelitian ini merupakan penelitian lapangan field research, dengan pendekatan kualitatif, yakni penelitian yang digunakan untuk mengungkapkan gejala secara utuh dan kontekstual melalui pengumpulan data dari latar alami sebagai sumber langsung atau primer dengan instrumen kunci penelitian itu sendiri Ahmad, 2009. Populasi penelitian adalah seluruh BPRS yang ada di Indonesia sebanyak 58 lembaga, yaitu BPRS yang menyalurkan pembiayaan dengan semua akad. Terdapat 58 BPRS yang telah menyalurkan pembiayaan dengan akad mudarabah, musyarakah, murabahah, istisna, ijarah, multijasa, wakalah dan qard. Penarikan sampel dilakukan dengan model purposive sampling dengan mempertimbangakan keterwakilan wilayah dan kesanggupan memberikan data. Dari populasi tersebut terdapat 24 BPRS yang bersedia diteliti dan merata disemua wilayah di Indonesia baik dari Sumatera, Jawa, Sumbawa dan Sulawesi. Dengan sampel tersebut berarti sampel dinyatakan representatif karena terdapat 41,4% dari jumlah populasinya. Sedangkan jumlah responden sebanyak 46 orang pengawas syariah pada masing-masing sampel. Responden dinyatakan tepat karena merupakan pihak yang memiliki kewenangan dalam menentukan kepatuhan syariah. Data dan Analisis Data yang dianalisis merupakan data primer dan skunder. Data primer adalah jawaban responden atas pertanyaan melalui kuisioner dan pendalaman melalui wawancara dengan DPS, dimana setiap BPRS diwakili oleh seorang DPS. Sedangkan data skunder merupakan hasil penilaian DPS terhadap operasional BPRS selama lima tahun yang dilaporkan dalam setiap Rapat Umum Pemegang Saham RUPS. Data skunder juga lebih banyak melihat praktik pembiayaan dan operasional BPRS. Sedangkan analisis datanya menggunakan deskriptif kuwantitatif. Jawaban dari responden dibuat tabulasi dengan membuat nilai rata-ratanya yang tertinggi. Kemudian dibandingkan dengan fatwa DSN-MUI. Proses pengolahan data dimulai dari editing, klasifikasi, ferifikasi dan interpretasi. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan menganalisis teori, fatwa dan praktik syariah pada BPRS. 3. HASIL DAN PEMBAHASAN Data dari jawaban responden dapat dinyatakan bahwa 82,7% BPRS telah menjalankan syariah dengan baik. Artinya praktik syariah pada BPRS telah memenuhi standar fatwa DSN-MUI. Penilaian syariah yang dimaksud tidak saja menyangkut aspek akad pembiayaan tetapi juga operasional bank syariah. Dari data tersebut, DPS pada umum memiliki keyakinan jika manajemen BPRS telah berusaha menjalankan prinsip syariah dengan benar Jumansyah dan Wirman, 2009. Sedangkan dari aspek operasional seperti manajemen sumber daya manusia, penyusunan rencana bisnis, praktik ibadah serta layanan kantor dan nasabah juga menunjukkan adanya praktik yang sudah baik. Hasil analisis terhadap data responden menunjukkan bahwa 81,6%, responden menyatakan jika operasional BPRS telah sesuai dengan syariah. Pengawasan DPS terhadap operasional BPRS dilakukan mulai dari penyusunan Rencana Bisnis Bank Syariah RBB, sampai pada tahap implementasinya Ilhami, 2009. DPS juga menilai praktik ibadah para pegawai BPRS dan hasilnya menunjukkan jika praktik ibadah pada umumnya telah berjalan dengan baik. Pengawasan yang dilakukan dalam implementasi akad pembiayaan, menunjukkan sebesar 80,7% responden menyatakan akad musyarakah memiliki tingkat kepatuhan syariah Jurnal MAPS Manajemen Perbankan Syariah 33 yang paling tinggi disbanding dengan akad lainnya. Sedangkan sebanyak 76,3% respondengan menyatakan jika akad murabahah merupakan akad yang tingkat kepatuhan syariahnya paling rendah. Rendahnya kepatuhan syariah pada akad murabahah karena BPRS lebih memilih akad murabahah bil wakalah. Kelemahan atau titik kritis murabahah bil wakalah terletak pada proses wakalahnya. BPRS dalam praktiknya merasa kesulitan untuk mengadakan barang sendiri sebelum kemudian dijual kembali kepada nasabahnya. Oleh karenanya BPR mewakilkan nasabah untuk mengadakan barang. Pengadaan barang oleh nasabah wajib dilakukan sebelum akad murabahah ditandatangani dan bukti pembelian barang diserahkan kepada bank syariah. Namun dalam praktiknya, bukti pembelian barang sering tidak diserahkan dan petugas bank syariah tidak melakukan pengecekan barang. Praktik tersebut yang dinilai oleh DPS masih belum sesuai dengan syariah. Hasil penelitian ini akan membawa implikasi yang kuat baik pada ranah teori maupun praktis. Implakasi teori ditunjukkan dengan ada fatwa yang menyebabkan akad tersebut memiliki peluang ketidakpatuhan yang tinggi, seperti pada akad murabahah bil wakalah. DSN perlu melalukan peninjauan ulang terhadap akad tersebut untuk meminimalisir praktik yang menyimpang. Sedangkan implakasi praktis bagi BPRS khususnya atau bank syariah pada umumnya menyangkat prinsip kehati-hatian yang semakin tinggi dalam pelaksanaan prinsip kepatuhan syariah. 4. PENUTUP Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada umumnya manajemen dan personaliti BPRS telah menjalankan prinsip syariah dengan baik. Operasional bank syariah dan praktik akad pembiayaan telah sesuai dengan prinsip syariah. Disamping itu, secara personal, pegawai BPRS juga telah menjalankan prinsip syariah dengan baik. Fakta tersebut sekaligus menunjukkan ketercapaian maqashid syariah. Temuan lain juga menyatakan jika pembiayaan dengan akad musyarakah memiliki tingkat kepatuhan syariah yang lebih tinggi dibanding dengan akad yang lain. Sedangkan pembiayaan dengan akad murabahah memiliki tingkat kepatuhan syariah yang paling rendah. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh akad murabahah bil wakalah yang sering dipraktikkan. Kelemahan akad tersebut terletak pada pengadaan barang yang diwakilkan kepada nasabah. Bank syariah memberikan kepercayaan yang tinggi kepada nasabah untuk membeli barang sendiri, sehingga masih terjadi pelanggaran prinsip syariah seperti penyalahgunaan akad wakalah atau bukti pembelian tidak diserahkan. Penelitian selanjutnya disarankan untuk menganalisis kepatuhan syariah tidak sebatas dari penilaian DPS tetapi juga melihat kapatuhan syariah dari perspektif nasabah. Penilaian nasabah menjadi penting karena mereka bagian penting dari bank syariah. Nasabah sebagai pengguna produk BPRS memiliki perspektif yang mungkin berbeda dengan DPS. DAFTAR PUSTAKA Abbas., MH dan Ali, H., 2019, An Empirical Study of Shariah Compliance in Islamic Banks of Pakistan, Journal of Islamic Finance, 82, 21-30. Abduh, MZ. 2012, Bank Customer Clasification in Indonesia Logistic Regression Vis a Vis Artificial Neural Networks, World Apllied Science Journal, 187, 933-938. Abidin, 2011, Pengawasan Perbankan Syariah; Studi Pemikiran M. Syafii Antonino, Jurnal Maliyah, 32, 78-94. Ahmad, T., 2011, Metodologi Penelitian Praktis, Yogyakarta, Teras. Jurnal MAPS Manajemen Perbankan Syariah 34 Ahmed, H., 2014, Islamic Banking and Sharia Compliance A Product Development Perspective, Journal of Islamic Finance, 32, 15-29. Alam, et al., 2020, The Reason Behind the Absence of Comprehenesive Sharia Governance Framework of Islamic Bank in Bangladesh, International Journal of Economic and Business Administration, 81, 134-145. Anwar, Sy. 2007, Hukum Perjanjian Syariah, Studi tentang Teori Akad”, Jakarta, Raja Grafindo Persada. Ashraf, S., et al, 2015, Consumer Trust and Confindence in the Compliance of Islamic Banks, Journal of Financial Service Marketing, 202, 133-144. Awan, dan Bukhari 2011, Customers Creteria for Selecting an Islamic Bank Evidence from Pakistan, Journal of Islamic Marketing, 21, 14-27. Barlinti, dan Dewi 2012, Should National Sharia Board be Restructured to Sustain the Development Ecobomic Sharia in Indonesia, Indonesian Journal International Law, 97, 583-596. De Mooji, M. dan Hofstede, G., 2002, Convergence dan Divergence in Consumer Behavior; Implication for International Retailing, Journal of Retailing, 78 2, 61-90. Fahrunnas, F. 2018, Fatwa on the Islamic Law Transaction and Its Role in the Islamic Financial Ecosystem, Al Tijarah, 41, 42-53. Hamza, H., 2013, Sharia Governance in Islamic Banks Effectiveness and Supervision Model, International Journal of Islamic and Milde Eastern Finance and Management, 63, 226-237. Hekmatyar, dan Parkar, E., 2018, An Evaluation of Dana Gas’s Mudarabah Sukuk from Shariah and Legal Perspective, European Journal of Islamic Finance, 24, 1-9. Ilhami, H., 2009, Pertanggungjawaban Dewan Pengawas Syariah sebagai Otoritas Pengawas Kepatuhan Syariah bagi Bank Syariah, Jurnal Mimbar Hukum, 213, 409-628. Iqbal, M. dan Molyneux, P., 2005, Therty Years of Islamic Banking History, Performance and Prospect, Palgrave Macmilan, New York. Iqbal, Z. dan Mirakhor, A., 2004, “A Stakeholders Model of Corporate Governance of Firm in Islamic Economic System”, Islamic Economic Studies, 11 2 43-63. Ireland 2018, Just How Loyal are Islamic Banking Customers?, International Journal of Bank Marketing, 1-16. Jumansyah dan Wirman, 2009, Analisis Penerapan Good Coroporate Governance Business Syariah dan Pencapaian Maqashid Syariah Bank Syariah di Indonesia, Jurnal Al Azhar Indonesia, Seri Pranata Sosial, 21. Khalaf, 1994, Ilmu Ushul Fiqh, Alih Bahasa Muhammad Zuhri dan Ahmad Qarib, Semarang, Dina Utama. Khanam, R., dan Ullah. H., 2019, Shariah Compliance in Islamic Banks-Whay dan How? Global Journals Inc, USA, 146, 9-20. Lutfinanda, A. dan Sinarasri, A., 2014, Analisis Pengaruh Pengungkapan Syariah Compliance terhdap Kepatuhan Syariah Perbankan Syariah, Studi Kasus BPRS di Kota Semarang, Jurnal Maksimum, 41, 23-28. Mardian, S., 2015, Tingkat Kepatuhan Syariah di Lembaga Keuangan Syariah , Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam, 31, 1-11. Minka, A., 2013, Maqashid Syariah dalam Ekonomi dan Keuangan Syariah, Jakarta, Iqtishad Publishing. Nomran, et al., 2016, Shariah Supervisory Boards Characteristics Effect on Islamic Banks Performance; Efidence from Malaysia, International Journal of Bank Marketing, 26, 1-9. Jurnal MAPS Manajemen Perbankan Syariah 35 Pour, BS. et al. 2013, “The Effect of Marketing Mix in Attracting Customer Case Study of Saderat Bank in Kermanshah Province”, African Journal of Business Management, Vol. 734, 3272-3280. Prabowo, Dan Jamal, 2016, Peranan Dewan Pengawas Syariah terhadap Praktik Kepatuhan Syariah dalam Perbankan Syariah di Indonesia, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 13, 113-129. Rahman, 2008, Sharia Audit for Islamic Financial Services, The Needs and Challenges, ISRA, Islami Financial Seminar, Kuala Lumpur. Riduwan, 2019, Sistem Pembiayaan Mudarabah pada Bank Syariah Analisis Terhadap Kepatuhan Syariah dan Risiko, Disertasi pada UII Yogyakarta. Ridwan, M. 2017, Implementasi Syariat Islam, Telaah Praktik Ijtihad Umar Bin Khatab, Tsaqafah Jurnal Peradaban Islam, 132, 353-368. Sarif, A. dan Ahmad, R., 2017, Konsep Maslahat dan Mafsadah Menurut Imam Ghazali, Tsaqafah Jurnal Peradaban Islam, 132, 353-368. Suwailem, S., 2000, Towards an Objective Maesure of Gharar in Exchange, Islamic Economic Studies, 71&2, 61-102. Toufik, 2015, The Role of Shariah Supervisory Board in Ensuring Good Corporate Governance Practice in Islamic Banks, International Journal of Contemporary Applied Science, 22, 109-119. Ullah, H., 2014, Shariah Compliance in Islamic Banking An Empirical Study on Selected Islamic Banks in Bangladesh, International Journal of Islamic and Midle Eastern Finance and Management, 72, 182-199. Wahid, 2016, Pola Transformasi Fatwa Ekonomi Syariah DSN-MUI dalam Peraturan Perudang-Undangan di Indonesia, Jurnal Ahkam, 42, 171-198. Waluyo A., 2016, Kepatuhan Bank Syariah terhadap Fatwa Dewan Syariah Nasional Pasca Transformasi ke dalam Hukum Positif, INFERENSI Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 102, 517-538. Zuhaili, W., 2011, Fiqul Islam wa Adillatuhu, Terjemahan Abdullah Syafii Al Kattani Jakarta, Gema Insani. ... Research by Illahi 2019, Maslihatin & Riduwan 2020, and Faradila & Cahyati 2013 shows that Islamic banks carry out earnings management by increasing and decreasing profits to reduce reported earnings fluctuations so that the company looks stable and not high risk and avoids political attention. Maslihatin & Riduwan 2020 states that this is done by Islamic banks because customers are not ready for pure profit sharing fluctuations, this condition provides an opportunity for Islamic banks to perform income smoothing or profit sharing obtained in a certain period by backing it up and issuing the reserves under other conditions. ...... Research by Illahi 2019, Maslihatin & Riduwan 2020, and Faradila & Cahyati 2013 shows that Islamic banks carry out earnings management by increasing and decreasing profits to reduce reported earnings fluctuations so that the company looks stable and not high risk and avoids political attention. Maslihatin & Riduwan 2020 states that this is done by Islamic banks because customers are not ready for pure profit sharing fluctuations, this condition provides an opportunity for Islamic banks to perform income smoothing or profit sharing obtained in a certain period by backing it up and issuing the reserves under other conditions. when the profit sharing goes down. ...... Almost all of these methods use the discretionary accrual approach, except the Stubben model which focuses on discretionary income. However, in this study, the Eckel index is used because it is considered more capable of distinguishing Islamic banks that perform income smoothing and those that do not Hajjar et al., 2021;Illahi, 2019;Maslihatin & Riduwan, 2020. Various previous studies have also focused more on using the Eckel index in detecting income smoothing practices in Islamic banks. ...Rizkiana IskandarMuh. Syahru Ramadhan Mulyati MulyatiChairul AdhimSharia Bank is a bank conducting its business activities based on Islamic principles. Sharia bank as an institution based on the principles of Islam are not allowed to manipulate earnings and engineering activities in any form of earnings management is no exception in terms of financial reporting, which is a medium of information for its users. Income smoothing is an act of deliberate manipulation by management to profits fluctuate, which later reported that corporate profits are at levels considered normal. The purpose of this paper is to investigate the income smoothing practices in sharia banks in Indonesia and review of income smoothing practices according to Islamic business ethics. This study used 11 sharia banks BUS based on BUS list on Bank Indonesia's website as research object. To know a company is included in the income smoothing group or not, the Eckel index is used. Based on calculations using Eckel index, it can be concluded that 5 out of 11 sharia banks in Indonesia are indicated to practice income smoothing. However, the annual report of the five syariah banks indicated by the practice of income smoothing indicates that all opinions given by the Sharia Supervisory Board regarding operational activities and products or services provided by sharia banks to customers generally comply with the fatwa and sharia provisions issued by DSN- MUI. That is, the policy or practice of income smoothing in Islamic banks is not contrary to the principles of sharia and Islamic business ethics.... In addition, research by Othman and Owen 2003 states that the level of Sharia compliance also influences public trust in Islamic banks. Sharia compliance is not only in financing contracts but is also attached to each behavior of Islamic banks employees Maslihatin & Riduwan, 2020. Services based on Sharia values such as honesty, empathy, and good communication can increase public trust in Islamic banks Sangeetha & Mahalingam, 2011. ...The COVID-19 pandemic has negatively impacted the Islamic banking industry by increasing non-performing financing, decreasing savings, and weakening annual performance. This condition, if not anticipated, can lead to bankruptcy. Therefore, customers need to get the best service so that their loyalty is maintained even though the conditions of Islamic banks are difficult. This study analyses customer satisfaction toward Islamic banks services during the COVID-19 pandemic. The respondents are 308 customers. The sampling method uses purposive sampling, and the data processing uses the Customer Satisfaction Index CSI model. The results of this study indicate that customers are satisfied with Islamic banks' services. So, they are willing to recommend other parties to become bank customers, not transfer funds to other Islamic banks, will not move to conventional banks, and not withdraw deposits. However, this study has limitations because it has not included social performance as a factor that affects loyalty. In addition, most respondents are Muslim, so future research is recommended to analyze satisfaction by including these two factors. Furthermore, these findings provide value for policy implications and recommendations for Islamic banks and stakeholders to increase satisfaction and hasanah Nurul fitriani Kharis Fadlullah HanaNurul FitianiPenerapan kepatuhan syariah merupakan syarat mutlak yang harus dilaksanakan oleh Perbankan Syariah dengan menggunakan fatwa DSN MUI sebagai alat ukur kepatuhan terhadap prinsip Syariah. Namun, dalam prakteknya tidak semudah yang dibahas dalam teori, masih banyak kejadian yang rawan kesalahan syar’i. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kesesuaian penerapan Syariah Compliance pada produk pembiayaan KUR-Mikro BSI di Bank Syariah Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif yang mengambil informasi melalui wawancara. Pengumpulan data diperoleh melalui wawancara dengan karyawan dan nasabah Bank Syariah Indonesia cabang Kudus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, Bank Syariah Indonesia telah memenuhi prinsip syariah, karena semua teransaksi dan kegiatan berdasarkan fatwa DSN MUI, dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. Kedua, produk pembiayaan KUR-Mikro BSI sudah sesuai dengan prinsip syariah karena tidak semua usaha dapat dibiayai oleh BSI KUR-Mikro, tetapai hanya usaha yang berpotensi halal. Hasil ini memberikan rekomendasi bagi peneliti selanjutnya untuk menganalisis kepatuhan syariah tidak hanya dari penilaian karyawan dan nasabah, tetapi juga melihat kepatuhan syariah melalui Dewan Pengawas Syariah DPS secara langsung. Zulzaidi MahmodAhmad Hidayat BuangImplimentasi teknologi maklumat dalam institusi kehakiman syariah disambut baik oleh semua mahkamah syariah negeri di Malaysia melalui aplikasi sistem e-Syariah. Inovasi dan transformasi teknologi elektronik ini diteruskan oleh sebahagian mahkamah syariah termasuk mahkamah syariah di Sarawak yang membangunkan sistem baharu yang dinamakan i-Syariah, iaitu Sistem Pengurusan Pintar Syariah. Artikel ini bertujuan menganalisis pembangunan sistem Pengurusan Mahkamah Syariah melalui sistem e-Syariah pada peringkat Persekutuan dan i-Syariah yang diaplikasikan di Sarawak. Penelitian juga dilakukan terhadap modul yang dibangunkan dalam sistem e-Syariah dan i-Syariah bagi dapatan maklumat penyelidikan yang menyeluruh. Metodologi penyelidikan dilakukan secara kualitatif terhadap perkembangan pembangunan sistem e-Syariah dan sistem i-Syariah serta melaksanakan metode komparatif dengan membandingkan sistem yang diguna pakai di mahkamah sivil dengan kandungan sistem yang diaplikasikan di institusi kehakiman syariah. Penyelidikan ini mendapati bahawa transformasi teknologi elektronik mahkamah syariah kurang menunjukkan perkembangan berbanding mahkamah sivil yang telah mengaplikasi e-Filing system EFS, Case Management System CMS, Queue Management System QMS, Court Recording and Transcribing CRT, Artificial Intelligence AI dan Community and Advocate Portal System CAP. Walau bagaimanapun berdasarkan pelan pembangunan i-Syariah maka sistem-sistem yang diguna pakai pada peringkat mahkamah sivil ini akan diimplimentasikan di mahkamah syariah Sarawak untuk memastikan transformasi informasi teknologi maklumat seiring dengan perkembangan teknologi digital di The main objective of the study is to examine the reasons behind the absence Faaza FakhrunnasFatwa holds a pivotal role in determining the guidance of Islamic society especially in Islamic finance ecosystem. Moreover, fatwa will render the direction for Islamic finance and then it will impact to the stakeholders of Islamic finance ecosystem such as regulator, Islamic finance institution, investor, and the market performance. This paper will discuss about the role of fatwa on the Islamic law transaction and its effect to Islamic finance performance. By adopting content analysis as the method of the study, this paper finds that firstly there has several fatwa having any dispute among the Islamic scholars and Islamic fatwa institution such as sukuk nature, bay al-inah, the nature of interest, bay al-dayn, and screening methodology adopted by several indices. Secondly, the different fatwa issued by Islamic scholars and Islamic fatwa institution influence the performance of Islamic finance product in the market which affect the stakeholders of Islamic finance – Islamic banks IBs must stay Shari’ah compliant to enhance their customer loyalty and obtain a competitive edge. Given the performance of Shari’ah supervisory board SSB continues to be a matter of concern especially for IBs across countries that have a different regulatory environment, the purpose of this paper is to examine the effects of SSB characteristics on IBs’ performance in Malaysia being a country that applies the most extreme intervention of regulatory agencies pro-active model. Design/methodology/approach – A sample of 15 Malaysian IBs is used to test the study hypotheses for the period from 2008 to 2015 using the Generalized Method of Moments estimator. Findings – The results reveal strong support for a significant association between SSB size, doctoral qualification, change in the SSB composition and performance. In addition, the study supports the view that SSB with cross-membership and reputation is very important in improving the performance of IBs. Research limitations/implications – First, the paper focused only on Malaysia which adopts a pro-active model, and therefore, extending the investigation to include countries that adopt the different models may provide a better view of the best Shari’ah governance SG practices for IBs. Second, there is a need for more empirical analysis regarding the optimal SSB size of IBs. Practical implications – This paper provides empirical evidence for regulators and policy makers in Malaysia, to understand how to enhance the performance of IBs using SG. Furthermore, marketers of Malaysian IBs should focus on SG practices as an important element for attracting Muslim customers, especially as there is a lack in this aspect. Originality/value – To date, it seems there is no empirical study that has examined to what extent the impact of SSB characteristics on IBs performance can be affected by the degree of agencies intervention, whether extreme or slight. Malaysia has been chosen as the only country that adopts the most extreme model. Keywords Performance measurement, Malaysia, Banks, Banking industry, Islam Paper type Research paperMuhammad RidwanThe reason of writing this article is the problem and mistake come from the contemporary Muslim thinkers who made mas}lah}at as the only benchmark in Islamic law, they even assumed that mas}lah}at is more important than the sharia itself. From this they concluded that deconstructing sharia based on mas}lah}at is permissible. They built their argument on the basis of the ijtihâd done by Umar bin Khattab. At that time, Umar broke the law of hand cuts for theft, stoped giving zakat for the converts, and did not give the spoils land to the soldiers. In fact, according to contemporary Muslim thinkers, these three things have been determined in the Qur’an and Sunnah of the Prophet SAW. It means Umar bin Khattab’s ijtihâd is a breakthrough in liberal thinking. Umar dared to contrary what was established in the Qur’an and the hadith of the Prophet. Then, Umar is regarded as a fgure who has applied hermeneutic methods in Islamic law. This thought actually is a mistake. The contemporary thinkers only thought partially and did not discuss Umar’s ijtihâd thoroughly and deeply. By referring to earlier Muslim scholars, this article try to prove that Umar’ ijtihâd is an attempt to implement the Islamic Shari’a, despite elimiting or dismissing Islamic Shari’a itself as the above thinkers study investigated the impact of marketing mix in attracting customers to Saderat Bank in Kermanshah Province. Questionnaire which included 30 questions was used to collect information in this research. The reliability of the questionnaire was calculated using Cronbach's alpha, and a value of was obtained, greater than which is the reliability of the questionnaire. The population used in this study is the customers of Saderat Bank in Kermanshah Province, with at least one account, interest-free loans and savings. 250 questionnaires were collected by stratified random sampling. The work has one main hypothesis and 5 sub- hypotheses. Pearson correlation test was used to test the hypotheses. It was established that factors in the marketing mix have a significant positive effect in absorbing customers. That means the bank has a significant positive banks compete with traditional non-Islamic banks for customers. This article aims to provide insight into why some Muslims choose to bank with Islamic banks in Pakistan, while others do not. Specifically, it addresses the questions to what extent are trust and confidence active influencers in the decision-making process, are they differentiated or are they one of the same? Also how does the Pakistani collective cultural context further complicate the application of these concepts? For the purposes of this article trust refers to people and their interpersonal or social relations whereas confidence concerns institutions such as banks. Drawing on interviews with Muslim consumers in Pakistan, this study provides further insight into consumer behaviour within financial services and specifically Islamic banking and contributes to our theoretical understanding of the concepts of trust and confidence. John IrelandPurpose To determine the rate difference required to persuade Islamic banking customers to switch to conventional banks. Methodology A choice–based conjoint analysis survey was administered to 300 UAE Islamic banking customers. Customer utilities for Islamic and conventional banks, products and prices were developed to test hypotheses while a market simulation estimated the impact of rate changes on choice shares. Findings Overall, Muslim customers of Islamic banks strongly preferred Islamic banks and products. However, 43% were willing to switch to conventional banks to obtain better rates. Indeed, the share choosing conventional banks rose from 25% when rates were the same to 68% when conventional products offered 2% better rates. Implications/limitations This research requires replication and extension in appropriate contexts such as Malaysia and Indonesia. Moreover, the existence of price-sensitivity tiers implies underlying benefit segments that should be studied. Practical implications As so many Islamic banking customers would switch to conventional banks for better rates, it seems that conventional banks compete with Islamic banks for most clients. Islamic banks should price accordingly. Originality/value This is the first study to quantify the loyalty of Islamic banking customers in terms of price and, consequently, the first to demonstrate the existence of price sensitivity tiers. It is also the first in this field to apply conjoint analysis and market Agung PrabowoJasri Bin JamalThis research is to analyze the role of DPS Dewan Pengawas Syariah or Sharia Supervisory Board towards the practice of sharia obedience with the perspective of customer protection in sharia banking in Indonesia. This research adopted the analysis method based upon the doctrinal content by applying four types of legal approach including i history; ii Fiqh/philosophy; iii comparison and iv analysis and critical. In addition, the approach alignment is also needed for the legislative alignment with Islamic philosophy and customer protection philosophy. The result of the research concluded that any violation in sharia obedience neglected by DPS will negatively impact the image and credibility of sharia banking to public; thus, it can bring an impact on the public trust. For this reason, the roles of DPS in sharia banking needs to be optimized, for instance related to the qualification of DPS appointment must be tighter and the support to its roles must be realized in sharia banking. DSN MUI as an institution issuing the fatwa binding ruling can make the coordination and equalize the perception with the DPS posted in sharia banks in Indonesia in supervising the operation of sharia bank to make it really playing a role and ready to run its task as the WaluyoThe purpose of this research is to analize the Islamic Bank Commitment to implementation of fatwa Sharia National Board that has been transformed into positive law. The design of this study is qualitative approach. This field research using qualitative approach with data from interviews with the banks. The result shows that the fatwa related to Islamic banks that has been transformed into positive law can be used as a legal basis to be obeyed. The results showed that the Islamic Bank commitment to implementation of fatwa Sharia National Board has not been effective and efficient. The functions of sharia by the director of compliance to all employees of Islamic bank normatively has been implemented in accordance with the principles of compliance, the compliance culture, management risk, and the values. The role of Sharia Supervisory Board in sharia compliance monitoring system has been implemented but not optimal. Habib AhmedThe key difference between Islamic banks and their conventional counterparts is that the former abides by the principles of Islamic law Shari’ah. However, some Islamic banking products are criticized for not fulfilling the Shari’ah requirements as these closely mimic conventional products. The article discusses how traditional Islamic contracts are used to structure Islamic modes of financing during contemporary times. To understand the choice of financing modes used by Islamic banks, the product development process is examined and the role of Shari’ah related bodies in these institutions Shari’ah unit/department and Shari’ah supervisory board/committee in this process is outlined. The article contends that the choice of modes of financing used by Islamic financial institutions depend on external and internal factors. In some cases Islamic banks choose controversial modes of financing as these are the only ones that are feasible under the legal and regulatory regimes they operate under. In other cases the choice of inferior modes may result from competing internal organizational considerations whereby economic factors overshadow Shari’ah requirements. The article highlights the role of Shari’ah related bodies within a bank in ensuring Shari’ah compliance of products.
\n\n \n contoh bank pembiayaan rakyat syariah
69PEMBIAYAAN GADAI EMAS KONVENSIONAL DAN SYARIAH Oleh Laily Nurhayati (lailynurhayati@ymail.com) Radjab Djamali (radjabdjamali@yahoo.co.id) Abstract Financing system used in gold pawn transactions in Indonesia are conventional and shar'i. Conventional system is employed only by pawnshops owned by the government, namely "Pegadaian".
Daftar Isi Tujuan dan Fungsi Bank Syariah 1. Fungsi Manajer Investasi 2. Fungsi Investor 3. Fungsi Sosial 4. Fungsi Jasa Keuangan Jenis-Jenis Bank Syariah A. Bank Umum Syariah B. Unit Usaha Syariah C. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Contoh Bank Syariah Contoh Bank Umum Syariah Contoh Unit Usaha Syariah Contoh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS Jakarta - Sebelum memaparkan contoh bank syariah, simak dulu pengertian bank syariah. Bank syariah adalah lembaga keuangan yang tata cara beroperasinya didasarkan pada tata cara bermuamalat secara Islam, yakni mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur'an dan hadist, seperti dikutip di buku Strategi Manajemen Bank Syariah Dalam Meningkatkan Loyalitas Nasabah oleh Prof Dr Drs H Selamet Riyadi, dengan Undang-Undang No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, pengertian bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau hukum Islam yang diatur dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia DSN-MUI yang berhubungan dengan ekonomi dan tersebut, meliputi prinsip keadilan, kemanfaatan, keseimbangan, keuniversalan, serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram, demikian dikutip di buku Manajemen Risiko Bank Syariah di Indonesia oleh Dr Riduwan, ulasan mengenai tujuan bank syariah beserta fungsi, jenis dan contoh-contohnya. Yuk, simak penjelasannya di bawah ini!Selain menjalankan tugas sebagai lembaga keuangan, perbankan syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan samping itu, terdapat pula beberapa fungsi dari bank syariah, sebagaimana dikutip di buku Akuntansi Perbankan Syariah SMK/MAK Kelas XI oleh Suwartini, SPd, antara lain sebagai berikut1. Fungsi Manajer InvestasiFungsi ini dilihat dari segi penghimpunan dana oleh bank syariah, khususnya dana mudharabah yang bertindak sebagai investasi dari pemilik dana shahibul maal, dana tersebut dapat disalurkan pada penyaluran yang produktif, sehingga dapat menghasilkan keuntungan yang akan dibagi hasilkan antara bank syariah dan pemilik Fungsi InvestorDilihat dari segi penyaluran dana, bank syariah berfungsi sebagai investor pemilik dana karena bank syariah harus melakukan penanaman dan pada sektor-sektor yang produktif dengan risiko yang minim dan tidak melanggar ketentuan menginvestasikan harus menggunakan alat yang sesuai dengan syariah meliputi akad jual beli murabahah, salam, dan istishna', akad investasi mudharabah dan musyarakah, akad sewa dan akad lainnya yang diperbolehkan oleh Fungsi SosialDalam menjalankan fungsi sosialnya ada dua instrumen, yaitu adalah instrumen zakat, infaq, sedekah, dan wakaf ziswaf dan instrumen qaradhul hasan yang berfungsi menghimpun dana dan penerimaan yang memenuhi kriteria halal serta dana infaq dan Fungsi Jasa KeuanganMemberikan layanan kliring, transfer, inkaso, pembayaran gaji, letter of guarantee, letter of credit, Bank SyariahBank syariah dibagi menjadi tiga macam, yaitu bank umum syariah, unit usaha syariah, dan bank pembiayaan rakyat syariah. Berikut adalah penjelasannya, sebagaimana dikutip di buku Perbankan Syariah oleh Drs Ismail, MBAA. Bank Umum SyariahBank umum syariah BUS adalah bank yang dalam aktivitasnya melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip syariah dan dapat melaksanakan kegiatan lalu lintas umum syariah disebut juga dengan full branch, karena tidak di bawah koordinasi bank konvensional, sehingga aktivitasnya terpisah dengan konvensionalnya. Hal ini disebabkan karena bank umum syariah memiliki akta pendirian terpisah dari induknya, bank konvensional, atau berdiri sendiri, bukan anak setiap laporan yang diterbitkan oleh bank syariah akan terpisah dengan induknya. Dengan begitu, dalam hal kewajiban memberikan pelaporan kepada pihak lain seperti Bank Indonesia, Dirjen Pajak, dan lembaga lain, dilakukan secara garis besar, kegiatan bank umum syariah terbagi menjadi tiga fungsi utama, yaitu1. Penghimpunan Dana dari MasyarakatBank umum syariah menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan berbagai jenis produk pendanaan antara lain giro, tabungan, deposito, dan pendanaan lainnya yang diperbolehkan sesuai dengan syariat dana dari masyarakat dapat dilakukan dengan akad wadiah dan mudharabah. Dengan menghimpun dana dari masyarakat, maka bank syariah akan membayar biaya dalam bentuk bonus untuk akad wadiah dan bagi hasil untuk akad Penyaluran Dana Kepada MasyarakatBank umum syariah perlu menyalurkan dananya kepada pihak yang membutuhkan dana, agar tidak terjadi idle fund dana menganggur. Bank umum syariah dapat menyalurkan dananya dalam bentuk penempatan dana aktivitas penyaluran dana ini bank syariah akan memperoleh pendapatan dalam bentuk margin keuntungan bila menggunakan akad jual-beli, bagi hasil apabila menggunakan akad kerjasama usaha, dan sewa bila menggunakan akad sewa Pelayanan JasaBank umum syariah juga menawarkan produk layanan jasa untuk membantu transaksi yang dibutuhkan oleh pengguna jasa bank syariah. Hasil yang diperoleh bank atas pelayanan jasa bank syariah, yaitu berupa pendapatan dan Unit Usaha SyariahUnit usaha syariah merupakan unit usaha yang dibentuk oleh bank konvensional, akan tetapi dalam aktivitasnya menjalankan kegiatan perbankan berdasarkan prinsip syariah, serta melaksanakan kegiatan lalu lintas usaha syariah tidak berdiri sendiri, tetapi berada di bawah koordinasi bank konvensional sebagai induknya. Selain itu, unit usaha syariah tidak memiliki kantor pusat karena merupakan bagian dari unit tertentu dalam struktur organisasi bank tidak memiliki akta pendirian secara terpisah dari induk bank konvensionalnya, akan tetapi unit usaha syariah memiliki divisi atau cabang tersendiri yang khusus melakukan transaksi perbankan sesuai syariah Islam. Hal ini disebabkan karena transaksi dan pelaporan, serta aktivitasnya tidak boleh bercampur dengan bank Bank Pembiayaan Rakyat SyariahBank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Fungsi BPRS pada umumnya terbatas hanya pada penghimpunan dana dan penyaluran dana1. Penghimpun Dana MasyarakatBPRS menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan produk seperti tabungan, giro, dan deposito. BPRS akan membayar bonus atau bagi hasil atas dana simpanan dan investasi bonus yang diberikan kepada nasabah sesuai dengan kemampuan bank dan bagi hasil yang diberikan sesuai dengan kesepakatan antara BPRS dan Penyaluran Dana Kepada MasyarakatBPRS menyalurkan dananya dalam bentuk pembiayaan dan penempatan pada bank syariah lain ataupun BPRS lainnya. Dari aktivitas penyaluran dana ini, BPRS memperoleh pendapatan dalam bentuk margin keuntungan yang berasal dari pembiayaan akad jual beli atau pendapatan bagi hasil yang diperoleh dari pembiayaan kerja sama Bank SyariahBerikut contoh-contoh bank syariah, seperti dikutip di buku Layanan Lembaga Keuangan Syariah SMK/MAK Kelas XI oleh Yuli Astuti, SPdContoh Bank Umum Syariah1. Bank Syariah Indonesia2. Bank Muamalat3. Bank Syariah Bukopin4. BCA SyariahContoh Unit Usaha Syariah1. Bank Danamon Syariah2. Bank Permata Syariah3. BII SyariahContoh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRSBerikut contoh BPRS dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan OJK1. BPRS Amanah Ummah2. BPRS PNM Mentari3. BPRS Amanah RabbaniahItulah contoh-contoh bank syariah, lengkap dengan ulasan bank syariah mulai dari pengertian, fungsi, tujuan, dan jenisnya. Simak Video "Selain BSI, Ini Deretan Lembaga yang Juga Diserang Ransomware" [GambasVideo 20detik] nwk/nwk
JenisJenis Pembiayaan Bank Syariah 1. Pembiayaan modal kerja 2. Pembiayaan konsumtif 3. Pembiayaan investasi Manfaat Dari Pembiayaan Syariah 1. Opsi pembiayaan dengan tanpa riba 2. Opsi pembiayaan dengan akad bermacam Definisi Pembiayaan Syariah RumahCom – Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS merupakan salah satu lembaga keuangan yang memiliki potensi besar untuk semakin berkembang. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah atau BPRS adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu-lintas pembayaran. Sama seperti BPR konvensional, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah kegiatannya jauh lebih sempit dibandingkan kegiatan bank umum. Ini dikarenakan BPRS dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian. Berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, maka pengaturan dan pengawasan terhadap BPRS dilaksanakan oleh OJK. BPR Syariah didirikan berdasarkan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Peraturan Pemerintah PP No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Awalnya, BPRS lebih dikenal sebagai singkatan dari Bank Perkreditan Rakyat Syariah, barulah setelah adanya UU No. 21 Tahun 2008 terjadi perubahan dari Bank Perkreditan Rakyat Syariah menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Tujuan pendirian BPRS adalah meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat Islam, menambah lapangan kerja baru, memberikan manfaat dan kebaikan bagi orang yang membutuhkan serta membina semangat ukhuwah Islamiah melalui kegiatan ekonomi dalam rangka meningkatkan pendapatan per kapita menuju kualitas hidup yang memadai. Oleh karenanya, BPRS didesain khusus dengan jaringan tertentu dan fungsi yang terbatas tidak seperti bank umum. Apa Itu Bank Pembiayaan Rakyat Syariah?Pendiri dan Pemilik Bank Pembiayaan Rakyat SyariahKegiatan Usaha Bank Pembiayaan Rakyat SyariahHal yang Dilarang Dilakukan Bank Pembiayaan Rakyat SyariahSejarah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Apa Itu Bank Pembiayaan Rakyat Syariah? Jenis produk yang ditawarkan oleh BPRS relatif sempit jika dibandingkan dengan bank umum. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPRS merupakan bank yang khusus melayani masyarakat kecil terutama yang berada di kecamatan dan pedesaan. Jenis produk yang ditawarkan oleh BPRS relatif sempit jika dibandingkan dengan bank umum. Seperti yang telah dijelaskan di atas beberapa jenis jasa bank yang tidak boleh diselenggarakan oleh BPRS, seperti pembukaan rekening giro dan ikut kliring. Pendirian BPRS diharapkan menjadi suatu lembaga perbankan andalan dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat menengah di masing-masing daerah yang memiliki karakteristik dan kondisi regional yang berbeda-beda. BPRS pada umumnya belum terjangkau oleh bank umum khususnya masyarakat yang tinggal di pedesaan. Dengan demikian, BPRS sangat dibutuhkan untuk menjadi partner pemerintah dalam mewujudkan pembangunan ekonomi Indonesia khususnya di daerah-daerah pinggiran yang tidak terjangkau bank umum dan diharapkan bisa menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk menjangkau dan memberikan kontribusinya untuk menyejahterakan kehidupan masyarakat mikro. Keberadaan lembaga Bank Pembiayaan Rakyat Syariah memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan bank umum, yaitu BPRS dapat memberikan layanan perbankan dengan proses yang mudah, pencairan pembiayaan dengan cepat, sederhana, dan tidak memerlukan persyaratan yang rumit seperti dalam bank umum kepada masyarakat menengah kebawah khususnya bagi UMKM yang berada di pedesaan maupun perkotaan untuk lebih mengembangkan usahanya. Pendiri dan Pemilik Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Pendirian BPRS didasarkan oleh permohonan oleh calon PSP dengan perubahan izin usaha BUK menjadi izin usaha BPR. Sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan mengharuskan adanya penyesuaian terhadap pengaturan mengenai jenis pendirian dan bentuk badan hukum BPR. Pendirian BPRS didasarkan oleh permohonan oleh calon PSP dengan perubahan izin usaha BUK menjadi izin usaha BPR, serta dengan perubahan izin usaha LKM menjadi izin usaha BPR. Adapun, yang dapat menjadi pendiri dan pemilik BPR adalah Warga Negara Indonesia atau WNIBadan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya WNI dan/atau Pemerintah daerah Jika BHI diajukan menjadi calon PSP, harus telah beroperasi dalam jangka waktu sesuai POJK PKK. OJK dapat menetapkan jangka waktu operasional badan hukum yang berbeda, berdasarkan pertimbangan tertentu. Terakhir pihak yang bisa menjadi pemilik dan pendiri BPR adalah pemda. Dari sisi Bentuk badan hukum BPR dapat berupa Perusahaan Perseroan Daerah Perseroda atau Perusahaan Umum Daerah Perumda. Bentuk badan hukum keduanya termasuk bagi BPR berbadan hukum perusahaan daerah yang belum menyesuaikan menjadi Perumda atau Perseroda. Kemudian juga Koperasi dan/atau Perseroan Terbatas. BPR harus memiliki anggaran dasar yang memenuhi persyaratan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan memuat pernyataan untuk Penambahan modal disetor yang mengakibatkan perubahan PSP;Perubahan kepemilikan saham yang mengakibatkan perubahan PSP; danPengangkatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, berlaku setelah mendapatkan persetujuan dari yang belum memenuhi ketentuan terhadap modal disetor, wajib menyesuaikan cakupan anggaran dasar pada saat RUPS yang dilaksanakan pertama kali setelah berlakunya POJK. Modal disetor harus ditempatkan dalam bentuk deposito pada bank umum atau BPR lain atas nama “Dewan Komisioner OJK pemegang saham dan/atau PSP BPR” dengan keterangan untuk pendirian BPR yang bersangkutan dan pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari OJK. Penempatan modal disetor dalam bentuk deposito dilakukan secara penuh sebesar jumlah modal disetor yang dipersyaratkan sesuai zona pada saat pengajuan permohonan persetujuan prinsip pendirian disetor pendirian BPR wajib digunakan untuk modal kerja paling sedikit 50%. Kegiatan Usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Dibandingkan dengan bank umum syariah, kegiatan operasional yang dapat dilakukan oleh BPR syariah lebih terbatas. Pasal 1 butir 4 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa BPR Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selanjutnya diatur menurut Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah. Secara teknis BPR Syariah bisa diartikan sebagai lembaga keuangan sebagaimana BPR konvensional, yang operasinya menggunakan prinsip-prinsip syariah. Pada dasarnya, sebagai lembaga keuangan syariah BPR syariah dapat memberikan jasa-jasa keuangan yang serupa dengan bank-bank umum syariah. Dalam usaha anggaran dana masyarakat, BPR syariah dapat memberikan jasa-jasa keuangan dalam berbagai bentuk. Namun, dibandingkan dengan bank umum syariah, kegiatan operasional yang dapat dilakukan oleh BPR syariah lebih terbatas. Sebagai lembaga keuangan syariah pada dasarnya Bank Perkreditan Rakyat Syariah BPRS dapat memberikan jasa-jasa keuangan yang serupa dengan bank-bank umum syariah. Namun demikian, sesuai UU Perbankan No. 10 tahun 1998, BPR Syariah hanya dapat melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan kreditMenyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain. Hal yang Dilarang Dilakukan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPR bukan termasuk Bank Pencipta Uang Giral BPUG. Perbedaan mendasar antara Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, baik konvensional maupun Syariah adalah bahwa BPR bukan termasuk Bank Pencipta Uang Giral BPUG. Hal tersebut sesuai dengan larangan bagi BPR/BPRS untuk memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran yang tidak dapat dipisahkan antara larangan bagi BPR/BPRS untuk menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran. Pembatasan dalam layanan lalu lintas pembayaran sebagaimana yang diatur dalam UU Perbankan dan UU Perbankan Syariah merupakan larangan bagi BPR yang bukan merupakan Bank Pencipta Uang Giral BPUG untuk terlibat dalam proses giralisasi tersebut, mengingat pada saat awalnya lalu lintas giral hanya dilakukan melalui kliring di BI untuk Cek dan Bilyet Giro sebagai instrumen pembayaran yang dapat melakukan overdraft di bank. Berkenaan dengan hal tersebut, maka larangan bagi BPR/BPRS untuk memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran diberikan dalam 4 empat batasan aktivitas, yaitu Tidak dapat menerima giro dari nasabahTidak dapat menerbitkan cek atau bilyet giroTidak dapat mengikuti kliring cek atau bilyet giroSerta tidak dapat membuka rekening di BI untuk kepentingan kliring dan settlement BPR/BPRS diperkenankan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran secara langsung meskipun dengan kegiatan terbatas’ sebagaimana permintaan permohonan seperti transfer, Gerbang Pembayaran Nasional, dan BI-FAST. Pasalnya, hal tersebut akan mengaburkan fungsi BPR/BPRS sebagai non-BPUG berbeda dengan Bank Umum yang merupakan BPUG. Jasa lalu lintas pembayaran yang tidak bisa dilakukan oleh BPR/BPRS sesuai UU Perbankan dan UU Perbankan Syariah adalah jasa lalu lintas pembayaran yang dilakukan secara langsung tanpa perantara Bank Umum. Adapun BPR/BPRS tetap dapat menyediakan jasa lalu lintas pembayaran secara tidak langsung dengan membuka rekening atau bekerja sama dengan bank umum. Tips seperti BPR Konvensional, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah kegiatannya jauh lebih sempit dibandingkan kegiatan bank umum. Ini dikarenakan BPRS dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian. Sejarah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bank Perkreditan Rakyat BPR dikenalkan pertama kali oleh Bank Rakyat Indonesia BRI pada akhir tahun 1977. Bank Perkreditan Rakyat BPR dikenalkan pertama kali oleh Bank Rakyat Indonesia BRI pada akhir tahun 1977. BRI yang mempunyai tugas sebagai Bank Pembina lembaga – lembaga keuangan lokal dalam lingkup tertentu seperti , Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Desa, Bank Pegawai dan bank – bank lain yang sejenisnya. Pada masa pembinaan yang dilakukan oleh BRI, seluruh bank tersebut diberi nama Bank Perkreditan Rakyat BPR. Menurut Keppres No. 38 tahun 1988 yang dimaksud dengan Bank Perkreditan Rakyat BPR adalah jenis bank yang tercantum dalam ayat 1 pasal 4 UU. No. 14 tahun 1967 yang meliputi bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai dan bank lainnya. Dalam pakta tanggal 27 oktober 1988 Status hukum Bank Perkreditan Rakyat BPR pertama kali diakui, sebagai bagian dari Paket Kebijakan Keuangan, Moneter, dan perbankan. BPR adalah perwujudan dari beberapa lembaga keuangan, seperti Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai Lumbung Pilih Nagari LPN, Lembaga Perkreditan Desa LPD, Badan Kredit Desa BKD, Badan Kredit Kecamatan BKK, Kredit Usaha Rakyat Kecil KURK, Lembaga perkreditan Kecamatan LPK, Bank Karya Desa BKPD dan atau lembaga lain yang semacamnya. Sejak dikeluarkannya UU No. 7 tahun 1992 tentang Pokok Perbankan, keberadaan lembaga-lembaga keuangan tersebut status hukumnya diperjelas melalui izin dari Menteri Keuangan. Dalam perkembangannya muncul BPR yang berprinsip pada hukum tersebut diberi nama Bank Perkreditan Rakyat SyariahBPRS. BPR Syariah yang pertama kali berdiri adalah adalah PT. BPR Dana Mardhatillah, kec. Margahayu, Bandung, PT. BPR Berkah Amal Sejahtera, kec. Padalarang,Bandung dan PT. BPR Amanah Rabbaniyah, kec. Banjaran, Bandung. Pada tanggal 8 Oktober 1990, ketiga BPR Syariah tersebut telah mendapat izin prinsip dari Menteri Keuangan RI dan mulai beroperasi pada tanggal 19 Agustus 1991. Selain itu, latar belakang didirikannya BPR Syariah adalah sebagai langkah aktif dalam rangka restrukturisasi perekonomian Indonesia yang dituangkan dalam berbagai paket kebijakan keuangan, moneter, dan perbankan secara umum. Bank pembiayaan rakyat syariah adalah salah satu lembaga keuangan perbankan syariah, yang pola operasionalnya mengikuti prinsip–prinsip syariah maupun muamalah islam. BPR Syariah didirikan berdasarkan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Peraturan Pemerintah PP No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Tonton video berikut ini untuk mengetahui tips memilih asuransi rumah yang tepat! Hanya yang percaya Anda semua bisa punya rumah Prinsipusaha pembiayaan atau Lending pada dasarnya sama. Perusahaan pembiayaan termasuk bank dalam penyaluran pinjaman mengenal dengan prinsip 5C (caracter, capacity, capital, collateral dan conditional).Dengan demikian baik crowdfunding syariah (sebagai contoh kita ambil Dana Syariah Indonesia, DSI) maupun bank tetap minta jaminan, kepastian, kemampuan, modal dan karakter dari peminjam.

Produk Pembiayaan 1. Pembiayaan Mudharabah Pembiayaan dari BPRS yang diberikan kepada ummat yang memiliki proyek/usaha jangka pendek yang potensial didukung pengalaman usaha & keahlian yang cukup matang di bidang tersebut namun tidak memiliki modal untuk menjalankan proyek/usaha tersebut. Pembiayaan tersebut bersifat penempatan modal oleh BPRS kepada ummat sebagai mitra usaha dengan dasar/sistem bagi hasil atas perolehan keuntungan/pendapatan dari usaha/proyek yang didanai oleh BPRS, dengan porsi bagi hasil sesuai kesepakatan kedua belah pihak dan BPRS berhak untuk melakukan pemeriksaan/pengawasan atas jalannya usaha/proyek tersebut. Persyaratan A. Mengisi formulir permohonan pembiayaan disertai Foto copy KTP suami & istri 2 lembar Foto copy Kartu Keluarga 1 lembar Foto copy Surat Nikah 1 lembar Pas foto suami & istri 1 lembar Foto copy legalitas usaha Foto copy Rekening giro/tabungan 3 bulan terakhir Foto copy SPK/proyek-proyek yang pernah dijalani Foto copy jaminan B. Menyerahkan foto copy bukti-bukti proyek/usaha yang akan Menyerahkan proyeksi keuangan atas proyek/usaha yang diajukan beserta asumsi yang dipakai. 2. Pembiayaan Musyarakah Pembiayaan dari BPRS yang diberikan kepada ummat yang memiliki proyek/usaha jangka pendek/panjang yang potensial didukung pengalaman usaha & keahlian yang cukup matang di bidang tersebut namun mengalami kekurangan modal/dana untuk menjalankan proyek/usaha tersebut, baik untuk kebutuhan modal kerja maupun investasi. Pembiayaan tersebut bersifat penyertaan modal oleh BPRS kepada ummat sebagai mitra usaha dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan dasar/sistem bagi hasil atas perolehan keuntungan/pendapatan dari usaha/proyek yang didanai bersama tersebut, dengan porsi bagi hasil sesuai kesepakatan kedua belah pihak dan BPRS berhak untuk melakukan pemeriksaan/pengawasan atas jalannya usaha/proyek bahkan turut serta dalam menjalankan usaha/proyek tersebut. Persyaratan A. Mengisi formulir permohonan pembiayaan disertai Foto copy KTP suami & istri 2 lembar Foto copy Kartu Keluarga 1 lembar Foto copy Surat Nikah 1 lembar Pas foto suami & istri 1 lembar Foto copy legalitas usaha Foto copy Rekening giro/tabungan 3 bulan terakhir Foto copy SPK/proyek-proyek yang pernah dijalani Foto copy jaminan B. Menyerahkan foto copy bukti-bukti proyek/usaha yang akan Menyerahkan proyeksi keuangan atas proyek/usaha yang diajukan beserta asumsi yang dipakai. 3. Pembiayaan Murabahah Pembiayaan dari BPRS yang diberikan kepada ummat untuk tujuan pembelian barang-barang kebutuhan modal kerja, investasi ataupun konsumtif dengan syarat nasabah memiliki usaha/pekerjaan dengan sumber pengembalian yang pasti/tetap. Pembiayaan diberikan dengan dasar/prinsip jual beli, dimana BPRS akan membelikan barang kebutuhan nasabah dan menjualnya kepada nasabah dengan harga jual sesuai kesepakatan kedua belah pihak dan jangka waktu serta mekanisme pembayaran/pengembalian disesuaikan dengan kemampuan/keuangan nasabah. Persyaratan A. Mengisi formulir permohonan pembiayaan disertai Foto copy KTP suami & istri 2 lembar Foto copy Kartu Keluarga 1 lembar Foto copy Surat Nikah 1 lembar Pas foto suami & istri 1 lembar Foto copy legalitas usaha Foto copy Rekening giro/tabungan 3 bulan terakhir Foto copy neraca & laba/rugi 2 tahun terakhir Slip gaji bulan terakhir bagi karyawan SK Pengangkatan terakhir bagi karyawan Foto copy jaminan Daftar rincian kebutuhan barang B. Menyerahkan surat penawaran barang yang akan dibeli dari penjual/agen/ Menyerahkan uang muka pembelian minimal 25 % dari harga jual BPRS. 4. Pembiayaan Istishna’ Pembiayaan dari BPRS yang diberikan kepada ummat untuk tujuan pembelian barang-barang kebutuhan modal kerja, investasi ataupun konsumtif yang harus dipesan terlebih dahulu dengan syarat nasabah memiliki usaha/pekerjaan dengan sumber pengembalian yang pasti/tetap. Pembiayaan diberikan dengan dasar/prinsip jual beli, dimana BPRS akan membelikan barang kebutuhan nasabah sesuai kriteria yang telah ditetapkan nasabah dan menjualnya kepada nasabah dengan harga jual sesuai kesepakatan kedua belah pihak dengan jangka waktu serta mekanisme pembayaran/pengembalian disesuaikan dengan kemampuan/keuangan nasabah. Persyaratan Mengisi formulir permohonan pembiayaan Foto copy KTP suami & istri 2 lembar Foto copy Kartu Keluarga 1 lembar Foto copy Surat Nikah 1 lembar Pas foto suami & istri 1 lembar Foto copy legalitas usaha Foto copy Rekening giro/tabungan 3 bulan terakhir Foto copy neraca & laba/rugi 2 tahun terakhir Slip gaji bulan terakhir bagi karyawan SK Pengangkatan terakhir bagi karyawan Foto copy jamin 5. Pembiayan Ijarah Muntahiyyah Bit Tamlik IMBT Pembiayaan dari BPRS yang diberikan kepada ummat untuk tujuan pemilikan barang-barang kebutuhan investasi ataupun konsumtif dengan syarat nasabah memiliki usaha/pekerjaan dengan sumber pengembalian yang pasti/tetap. Pembiayaan diberikan dengan dasar/prinsip sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang secara jual beli, dimana BPRS akan membelikan barang kebutuhan nasabah dan menyewakannya kepada nasabah dengan harga sewa sesuai kesepakatan kedua belah pihak dan pada jangka waktu tertentu barang yang disewa tersebut akan dijual kepada nasabah sesuai kesepakatan awal. Persyaratan Mengisi formulir permohonan pembiayaan Foto copy KTP suami & istri 2 lembar Foto copy Kartu Keluarga 1 lembar Foto copy Surat Nikah 1 lembar Pas foto suami & istri 1 lembar Foto copy legalitas usaha Foto copy Rekening giro/tabungan 3 bulan terakhir Foto copy neraca & laba/rugi 2 tahun terakhir Slip gaji bulan terakhir bagi karyawan SK Pengangkatan terakhir bagi karyawan Foto copy jaminan 6. Pembiayaan Al-Hiwalah Fasilitas yang diberikan kepada nasabah dalam bentuk penggambilalihan hutang nasabah kepada pihak ketiga yang telah jatuh tempo oleh BPRS, mengingat nasabah belum mampu untuk membayar sebagai akibat mundurnya tagihan/dana yang seharusnya digunakan untuk melunasi hutangnya. Pembiayaan ini diberikan dengan dasar/prinsip pengambilalihan hutang, dimana BPRS dalam hal ini akan mendapatkan ujroh/fee dari nasabah yang besar dan cara pembayarannya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Persyaratan A. Mengisi formulir permohonan pembiayaan disertai Foto copy KTP suami & istri 2 lembar Foto copy Kartu Keluarga 1 lembar Foto copy Surat Nikah 1 lembar Pas foto suami & istri 1 lembar Foto copy legalitas usaha Foto copy Rekening giro/tabungan 3 bulan terakhir Foto copy neraca & laba/rugi 2 tahun terakhir Slip gaji bulan terakhir bagi karyawan SK Pengangkatan terakhir bagi karyawan Foto copy jaminan B. Menyerahkan bukti-bukti tagihan hutang dari pihak ketig & tagihan pada pihak ketiga 7. Pinjaman Al Qardh Pinjaman dari BPRS yang diberikan kepada ummat yang telah terbukti loyalitas dan bonafiditasnya yang membutuhkan dana pinjaman segera untuk masa yang relatif pendek. Pinjaman diberikan dengan dasar/prinsip pinjam meminjam, dimana BPRS tidak diperkenankan mengambil keuntungan dari dana yang dipinjamkan kecuali biaya administrasi dan nasabah wajib mengembalikan secepatnya uang yang dipinjamnya tersebut Persyaratan A. Mengisi formulir permohonan pembiayaan disertai Foto copy KTP suami & istri 2 lembar Foto copy Kartu Keluarga 1 lembar Foto copy Surat Nikah 1 lembar Pas foto suami & istri 1 lembar Foto copy legalitas usaha Foto copy Rekening giro/tabungan 3 bulan terakhir Foto copy neraca & laba/rugi 2 tahun terakhir Slip gaji bulan terakhir bagi karyawan SK Pengangkatan terakhir bagi karyawan Foto copy jaminan B. Menyerahkan bukti-bukti kebutuhan danaC. Menyerahkan bukti-bukti sebagai sumber pengembalian pinjaman.

Atasdasar permasalahan di atas, penulis membuat makalah dengan judul "Perbandingan antara bank Syariah dengan bank Konvensional dalam sistem bagi hasil". Perbandingan berarti selisih, pertidaksamaan, perbedaan, dan pedoman untuk mempertimbangkan sesuatu. Dalam penelitian kali ini perbandingan berarti perbedaan.
KATA PENGANTAR بسم الله الرحمن الرحيم Segala Puji Bagi Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, shalawat dan salam kita haturkan kepada junjungan Nabi Muhammad Saw beserta keluarga dan para sahabat beliau, serta pengikut beliau hingga akhir zaman. Alhamdulillah, atas karunia dan rahmat yang diberikan kepada penulis, sehingga makalah ini dapat disusun dan diselesaikan berdasarkan waktu yang telah diberikan. Makalah ini berjudul “Konsep Pengembangan Pasar Uang Syariah”. Penulis menyadari bahwa terdapat banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu, penulis berharap pembaca bisa memberikan kritik dan saran-saran yang membangun dan memotivasi penulis untuk lebih baik lagi dalam membuat makalah. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca maupun yang menulis. Amin yarabbal a’lamiin. Darussalam, 27 Oktober 2013 A. Pendahuluan Lembaga keuangan adalah sebuah wadah di mana terdapat jasa dalam proses mengelola keuangan untuk tujuan tertentu. Seperti yang kita tahu, peranan lembaga keuangan dalam kehidupan terutama bank sangatlah penting. Hal ini akibat semakin berkembangnya sistem ketataniagaan yang mau tidak mau melibatkan lembaga keuangan atau bank di dalamnya. Namun pesatnya perkembangan bank tidak diimbangi dengan pesatnya kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat yang tergolong ekonomi lemah yang biasanya terdapat di wilayah desa atau kecamatan. Pada umumnya bank konvensional sangat selektif dan hanya berorientasi untuk mendapat keuntungan dengan sedikit resiko, oleh karenanya masyarakat ekonomi lemah sulit untuk mendapat jasa keuangan bank. Dalam upayanya untuk merangkul masyarakat ekonomi lemah, pemerintah juga mengatur untuk didirikannya Bank Perkreditan Rakyat yang lingkup kerjanya lebih terpusat pada wilayah tertentu saja, misalnya di kabupaten, kecamatan dan desa. Hal ini bertujuan agar semakin meratanya layanan jasa keuangan bagi seluruh masyarakat. Praktek bunga yang diterapkan setiap bank, baik bank umum ataupun bank perkreditan rakyat tetap menjadi andalan dalam rangka mencari keuntungan. Sistem bunga yang diterapkan bank akhirnya mendapat respon dari kaum muslim, yang mana sudah jelas bahwa bunga/riba adalah haram hukumnya. Maka dengan munculnya pemikiran untuk mendirikan bank yang berprinsip syariah secara nasional terlebih dahulu didirikan sebuah lembaga keuangan yaitu bank perkreditan rakyat syariah pada tahun 1990. Diharapkan bahwa berdirinya bank perkreditan rakyat syariah menjadi salah satu solusi dalam rangka melayani jasa keuangan yang bebas dari praktek riba sehingga kesejahteraan masyarakat akan semakin meningkat. Dari paparan di atas, penulis akan menggali lebih dalam lagi tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS. Pembahasan meliputi pengertian BPRS, sejarah dan perkembangan BPRS di Indonesia, ciri-ciri BPRS, manajemen permodalan BPRS, peran BPRS dalam pemberdayaan ekonomi umat serta hambatan perkembangan dan strategi pengembangan BPRS di Indonesia. B. Pembahasan 1. Pengertian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebelum penulis mendefinisikan apa itu Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS, terlebih dahulu penulis akan mendefinisikan tentang bank dan pembiayaan. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.[1] Sedangkan pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Dalam lembaga keuangan konvensional tidak menggunakan istilah “pembiayaan” tapi istilah perkreditan. Perkreditan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.[2] Jadi, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Yang perlu diperhatikan adalah kepanjangan dari BPRS yang berupa Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Semua peraturan perundang-undangan yang menyebut BPRS dengan Bank Perkreditan Rakyat Syariah harus dibaca dengan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.[3] 2. Sejarah dan Perkembangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah di Indonesia Menurut Warkum Sumitro, berdirinya BPRS di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari BPR-BPR pada umumnya. BPR yang status hukumnya disahkan melalui Paket Kebijakan Keuangan Moneter dan Perbankan PAKTO tanggal 27 Oktober 1998 pada hakikatnya merupakan modifikasi model baru dari Lumbung Desa dan Bank Desa yang ada sejak 1980-an.[4] Lumbung desa sebagai sistem perkreditan rakyat zaman dahulu, dirasakan sangat bermanfaat bagi masyarakat tani di pedesaan, karena pada waktu itu peredaran uang belum menjangkau masyarakat tani di pedesaan sehingga pinjaman dalam bentuk padi lebih menguntungkan dan lebih praktis daripada pinjaman dalam bentuk uang. Selain itu pinjaman padi tidak mengganggu kestabilan harga padi yang menjadi penghasilan utama masyarakat desa.[5] Karena struktur ekonomi, sosial dan administrasi masyarakat desa sudah banyak mengalami perubahan sebagai akibat dari proses pembangunan, maka keberadaan BPR tidak lagi persis sama seperti lumbung desa zaman dahulu. Namun demikian, paling tidak keberadaan BPR pada masa sekarang dan yang akan datang diharapkan mampu menjadi alternatif pengganti yang terbaik bagi fungsi dan peranan lumbung desa dan Bank Desa dalam melindungi petani dari gejolak harga padi dan resiko kegagalan dalam produksi serta ketergantungan petani terhadap para rentenir.[6] Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 yang merubah Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan nampak lebih jelas dan tegas mengenai status perbankan syariah, sebagaimana disebutkan dalam pasal 13 huruf C yang berbunyi sebagai berikut; “menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia”.[7] Seiring dengan bergulirnya sistem ekonomi Islam sebagai sistem alternatif dalam mengelola perekonomian, maka kehadiran BPRS juga sangat diharapkan.[8] Keberadaan BPRS secara khusus dijabarkan dalam bentuk Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/34/Kep/Dir, tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum berdasarkan Prinsip Syariah, dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/36/Kep/Dir, tertanggal 12 Mei 1999 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 32/4/KPPB tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Prinsip Syariah.[9] Jumlah bank dan jumlah kantor BPRS dari tahun 2007 hingga Agustus 2013 adalah sebagai berikut[10] Tahun Bulan Jumlah Bank Jumlah Kantor 2007 114 185 2008 131 202 2009 138 225 2010 150 286 2011 155 364 2012 Aug Sep Oct Nov Dec 156 156 156 156 158 364 386 390 390 401 2013 Jan Feb Mar Apr May June July Aug 158 158 159 159 159 159 160 160 398 395 399 386 399 397 398 398 Dari tahun 2007 hingga 2012, jumlah kantor BPRS terus bertambah. Akan tetapi, pada januari 2013 jumlah kantor BPRS mengalami kemunduran dari 401 di tahun 2012 menjadi 398 di januari 2013. Dari januari 2013 hingga juli 2013 jumlah kantor BPRS mengalami pasang surut. Hal itu disebabkan karena adanya BPRS yang bermasalah akibat tidak dikelola dengan prinsip tata kelola yang baik dan terpaksa harus ditutup.[11] Untuk jaringan kantor individual perbankan syariah, BPRS tidak mempunyai kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas. Menurut statistik perbankan syariah agustus 2013 jumlah BPRS berdasarkan lokasi untuk wilayah Kalimantan Selatan dari tahun 2007 hingga agustus 2013 ada 18 BPRS. Adapun jumlah pekerja di perbankan syariah khususnya BPRS dari tahun 2007 hingga agustus 2013 terus meningkat, dari sampai pekerja. [12] 3. Manajemen Permodalan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Untuk mendirikan dan memiliki BPRS berdasarkan Pasal 4 Peraturan Bank Indonesia No. 6/17/PBI/2004 modal yang harus disetor adalah[13] a. Rp. dua miliar rupiah untuk BPRS yang didirikan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan Kabupaten/Kota Tangerang, Bogor, Depok, dan Bekasi; b. Rp. satu miliar rupiah untuk BPRS yang didirikan di wilayah ibukota propinsi di luar wilayah tersebut pada huruf a di atas; c. Rp. lima ratus juta rupiah untuk BPRS yang didirikan di luar wilayah tersebut pada huruf a dan huruf b di atas. Dalam mendirikan BPRS, ada beberapa hal yang harus dipenuhi, antara lain[14] a. Persyaratan Umum 1 BPRS yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan RI dan mendengar pertimbangan Bank Indonesia. 2 Bentuk badan hukum BPRS, perusahaan daerah, koperasi dan Perseroan Terbatas PT. 3 Didirikan dan dimiliki oleh Pemda, koperasi dan Perseroan Terbatas PT. 4 Tempat kedudukan BPRS di kecamatan di luar ibu kota negara, ibu kota Dati I dan Dati II. 5 Wilayah pelayanan mencakup desa-desa dan perkotaan di satu wilayah kecamatan kedudukan BPRS. 6 Usaha meliputi tabungan dan deposito berjangka dan memberikan kredit kepada pengusaha kecil. 7 Modal disetor minimal Rp 8 Penanaman modal aktiva tidak boleh melebihi 50% dari modal sendiri. 9 Mayoritas direksi harus berpengalaman dalam operasional bank minimal satu tahun. b. Permohonan Izin Prinsip 1 BPRS berbentuk Perseroan Terbatas a Siapkan modal disetor minimal Rp atau 30% dari total modal disetor. b Siapkan minimal dua nama yang akan dipakai BPRS dan selanjutnya mintakan persetujuan ke Departemen Kehakiman. 2 BPRS tidak berbentuk Perseroan Terbatas Menyesuaikan diri dengan ketentuan yang telah digariskan oleh departemen terkait. 3 Permohonan izin prinsip Mengajukan permohonan tertulis dialamtkan ke Menteri Keuangan RI dengan melampirkan a Rencana akte pendirian dan Anggaran Dasar AD BPRS. b Rencana kerja BPRS pada tahun pertama. c Daftar calon direksi, dewan komisaris dan pengawas Syariah. d Photocopy bukti setoran sebesar Rp pada rekening Menteri Keuangan pada bank pemerintah, yang merupakan 30% dari modal disetor minimum dan telah dilegalisir oleh Bank Pemerintah yang bersangkutan. c. Permohonan Izin Usaha Mengajukan permohonan izin usaha dan diajukan ke Menteri Keuangan RI dengan melampirkan 1 Photocopy bukti setoran sebesar Rp pada rekening Menteri Keuangan pada bank pemerintah, yang merupakan 70% dari modal disetor minimum dan telah dilegalisir oleh bank pemerintah bersangkutan. 2 Copy Anggaran Dasar AD BPRS yang telah disahkan Menteri Kehakiman RI. 3 Photocopy NPWP BPRS. 4 Menyampaikan prosedur dan sistem tata kerja BPRS disertai warkat yang akan digunakan. 5 Mengirimkan data pengurus BPRS. 6 Photocopy situasi dan kondisi perkantoran dan peralatan BPRS. d. Persiapan Pra Opersional BPRS BPRS yang telah memperoleh izin usaha harus ke Pemda setempat untuk memperoleh WDP Wajib Daftar Perusahaan dan SITU Surat Izin Tempat Usaha, serta harus telah melakukan kegiatan opersionalnya selambat-lambatnya tiga bulan sejak dikeluarkannya izin dimaksud. BPRS harus melakukan market development serta membuat brosur produk bank dan mempersiapkan logo bank. e. Laporan Pembukuan Laporan pembukuan BPRS pada hari pertama operasi harus dilaporkan kepada Bank Indonesia setempat dengan melampirkan Neraca Awal. 4. Peran BPRS dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat Tujuan pendirian BPRS antara lain[15] a. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat Islam, terutama masyarakat golongan ekonomi lemah. b. Mengurangi urbanisasi. c. Menambah lapangan kerja, terutama di kecamatan-kecamatan. d. Meningkatkan pendapatan perkapita. e. Membina semangat ukhuwah islamiah melalui kegiatan ekonomi. f. Diarahkan untuk memenuhi kebutuhan jasa pelayanan perbankan bagi masyarakat pedesaan. g. Menunjang pertumbuhan dan modernisasi ekonomi pedesaan. h. Melayani kebutuhan modal dengan prosedur pemberian kredit yang mudah dan sederhana. i. Menampung dan menghimpun tabungan masyarakat. Dengan demikian BPRS dapat turut memobilisasi modal untuk keperluan pembangunan dan turut mendidik rakyat dalam berhemat dan menabung; dengan menyediakan tempat yang dekat, aman dan mudah untuk menyimpan uang bagi penabung kecil. BPRS sangat berperan dalam memperdayakan ekonomi umat dengan mengembangkan ekonomi golongan lemah yaitu dengan mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah UMKM. Seperti BPRS Kaffaalatul Ummah di Sumatera utara yang menyalurkan dananya kepada pengusaha kecil tiap tahunnya terus meningkat. Adanya pemberian dana oleh BPRS Kaffaalatul Ummah memberikan kontribusi yang positif dan signifikan terhadap peningkatan pendapatan. Meningkatnya dana yang disalurkan dan pendapatan pengusaha kecil ini juga berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan tenaga kerja usaha kecil. Hal ini berarti dengan adanya pemberian dana oleh BPRS Kaffaalatul Ummah pada akhirnya memberikan pengaruh terhadap terjadinya pengembangan wilayah pada daerah tersebut.[16] Selain mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah UMKM, BPRS juga membiayai sektor pertanian. Seperti BPRS Al-Barokah Depok yang terlibat aktif dalam pembiayaan sektor pertanian. Bagi bank syariah menengah kecil ini, sektor pertanian layak untuk dibiayai. Pembiayaan bagi sektor ini dinilai bisa membantu peningkatan perekonomian petani. Menurut Nurrochim, saat ini baru beberapa petani yang mendapatkan pembiayaan dari BPRS. Meski demikian, BPRS akan terus mendorong pembiayaan pertanian.[17] 5. Hambatan Perkembangan dan Strategi Pengembangan BPRS di Indonesia Sebagai bank yang menjalankan prinsip bagi hasil, BPRS memiliki beberapa hambatan dalam perkembangannya. Pertama, manajemen bank yang kurang profesional. Kedua, risiko yang lebih besar atau ketidakpastian yang lebih tinggi dibandingkan dengan BPR konvensional. Ketiga, jaringan operasi yang terbatas, khususnya transaksi sesama bank syariah. Jumlah BPRS di Indonesia masih sangat terbatas sehingga menghambat pengembangannya. Bank syariah tidak dapat melakukan transaksi dengan bank konvensional dengan sistem bunga. Konsekuensinya adalah bank syariah tidak dapat memberikan pelayanan yang luas kepada masyarakat, tidak dapat melakukan kerjasama antar bank syariah, tidak dapat melakukan transaksi penempatan antar bank syariah, dan sulit mengatasi likuiditas.[18] Adapun strategi pengembangan BPRS yang perlu diperhatikan, yaitu[19] a. Sosialisasi BPRS, bukan hanya dari produknya, tetapi juga sistem yang digunakan. Hal ini bisa dilakukan dengan memberikan informasi melalui media massa. Selain itu, BPRS juga bisa bersosialisasi melalui kerjasama dengan lembaga pendidikan atau non-pendidikan yang mempunyai relevansi dengan visi dan misi BPRS. b. Mengadakan pelatihan-pelatihan mengenai lembaga keuangan syariah sebagai wujud meningkatkan kualitas SDM. Hal ini bisa dilakukan melalui kerjasama dengan lembaga keuangan syariah atau kursus pendek shortcourse lembaga keuangan syariah. c. Pemetaan potensi dan optimalisasi ekonomi daerah. Hal ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan BPRS mengelola sumber-sumber ekonomi yang ada. Dengan cara itu pula dapat dilihat kesinambungan kerja BPRS dengan BMT. d. Mengadakan kegiatan rutin keagamaan sebagai wujud meningkatkan kesadaran masyarakat akan peran Islam dalam bidang ekonomi. Hal ini pun dapat membantu dalam mengetahui gejala-gejala ekonomi-sosial yang ada. Dalam rangka mengembangkan BPRS, terbentuk suatu badan yang menyelenggarakan pendidikan dan memberikan technical assistance untuk Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang baru tumbuh, yaitu yayasan ISED Institute for Syariah Economic Development dan Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Bank Syariah YPPBS.[20] Yayasan YPPBS merupakan suatu bentuk kerjasama antara Bank Muamalat Indonesia dengan ICMI.[21] Yayasan ini dibentuk dalam rangka membantu perkembangan dan penyebaran BPR-BPR Syariah di seluruh tanah air. Adapun kegiatan YPPBS meliputi[22] a. Membantu proses pendirian. b. Memberikan technical assistance. c. Pendidikan basic untuk para sarjana yang baru lulus dari perguruan tinggi, maupun intermediate bagi para praktisi yang telah memiliki minimal dua tahun pengalaman di sektor perbankan. Yayasan ISED secara berkesinambungan akan terus melaksanakan program pendirian/pemberian bantuan teknis pendirian BPR-BPR Syariah di Indonesia, khususnya daerah yang potensial. Beberapa program yang telah dilaksanakan berupa bantuan teknis bagi pendirian BPR-BPR Islam di berbagai tempat di Indonesia seperti BPR Islam Amanah Ummah Kec. Leuwiliang, Bogor, BPR Islam Bina Amwalul Hasanah Kec. Sawangan, Bogor dan sejumlah proyek lainnya, antara lain Sulawesi Selatan, Cianjur, Aceh dan lainnya.[23] C. Penutup Demikian yang dapat penulis paparkan mengenai BPRS dalam makalah ini, penulis menyadari masih banyak kekurangan dan kelemahannya baik dari kesalahan penulisan, rangkaian kalimat dan penyusunan makalah. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan seperti yang diharapkan oleh para pembaca dan khususnya pembimbing mata kuliah lembaga perekonomian umat, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya referensi yang berhubungan dengan makalah ini. Oleh karena itu, penulis mengharap kepada para pembaca dan dosen pembimbing mata kuliah ini dapat memberikan kritik dan saran yang sifatnya membangun. Semoga makalah ini berguna bagi penulis dan bagi pembaca. Daftar Pustaka Buku Burhanuddin Susanto, Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, Yogyakarta, UII Press Yogyakarta, 2008, cet. Ke-1. M. Ma’ruf Abdullah, Hukum Perbankan dan Perkembangan Bank Syariah di Indonesia, Banjarmasin, Antasari Press, 2006. Muhammad, Lembaga-Lembaga Keuangan Umat Kontemporer, Yogyakarta, UII Press Yogyakarta, 2000. M. Syafi’I Antonio, Bank Syari’ah Analisis Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman, Yogyakarta, Ekonisi, 2008, cet. Ke-2. Ahmad Rodoni & Abdul Hamid, Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta, Zikrul Hakim, 2008, cet. Ke-1. Warkum Sumitro, Asas-Asas Perbankan Islam & Lembaga-lembaga Terkait, Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada, 2004, cet. Ke-4. Zubairi Hasan, Undang-Undang Perbankan Syariah, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 2009. Internet Diakses pada 21 september 2013, pukul wita. Arwin Harahap, Peranan Bank Perkreditan Rakyat Syariah dalam Meningkatkan Pendapatan Usaha Kecil serta Hubungannya Terhadap Pengembangan Wilayah, Diakses pada hari sabtu 26 oktober 2013, pukul wita. [1] Zubairi Hasan, Undang-Undang Perbankan Syariah, Jakarta PT RajaGrafindo Persada, 2009, h. 6 [2] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta PT RajaGrafindo Persada, 2011, h. 78 [3] Zubairi Hasan, Undang-Undang Perbankan Syariah, h. 7 [4] M. Ma’ruf Abdullah, Hukum Perbankan dan Perkembangan Bank Syariah di Indonesia, Banjarmasin Antasari Press, 2006, h. 88 [5] Warkum Sumitro, Asas-Asas Perbankan Islam & Lembaga-lembaga Terkait, Jakarta PT RajaGrafindo Persada, 2004, h. 125 [6] Ibid., 126 [7] Ahmad Rodoni & Abdul Hamid, Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta Zikrul Hakim, 2008, h. 40 [8] M. Ma’ruf Abdullah, Hukum Perbankan dan Perkembangan Bank Syariah di Indonesia, [9] Ahmad Rodoni & Abdul Hamid, Lembaga Keuangan Syariah, [13] Burhanuddin Susanto, Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, Yogyakarta UII Press Yogyakarta, 2008, [14] Ahmad Rodoni & Abdul Hamid, Lembaga Keuangan Syariah, [15] Ibid., h. 43-44 [16] Arwin Harahap, Peranan Bank Perkreditan Rakyat Syariah dalam Meningkatkan Pendapatan Usaha Kecil serta Hubungannya Terhadap Pengembangan Wilayah, Diakses pada hari sabtu 26 oktober 2013, pukul wita. [18] M. Syafi’I Antonio, Bank Syariah Analisis Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman, Yogyakarta Ekonisi, 2008, h. 124-125 [20] Ahmad Rodoni & Abdul Hamid, Lembaga Keuangan Syariah, h. 48 [21] ICMI adalah Ikatan Cendekiawan Musllim Indonesia. ICMI adalah organisasi yang menghimpun cendekiawan muslim Diakses pada 21 september 2013, pukul wita. [22] Ahmad Rodoni & Abdul Hamid, Lembaga Keuangan Syariah,
Кաвиηоτуф щуጩаКлուнтуφу читрθсейэբ фሢнαԺևхυ эвጿχуςеպኮ
В ዠзаጾጋմ аψуሼθβОψучամуцуч ушοካоջиնуላհիрፀр ሺሥантιнтεш слоፐυ
Υւелаዕе абጸլодխст ωμеሤΠοժу յօνጦգисትዱвխту шаֆикл
С тካктዴ дрθмоφуψቻеቿωшեጼօц λом ጣաφιጮуσаդωДθዓипεв αሤዥникኦሴυፕ
Γаζε иմዮթедеթትՍигοጩибጇኼ ዞαԵՒ ктиፄосу гафኘբи
Кοшիμуንужυ гуቦайе ыбрυкрιζΖቻхрюте уչогусвуኦՉуρут китве
Contohnyaadalah KPR rumah syariah, pembelian aset bangunan, pembiayaan kendaraan bermotor, dan investasi lainnya. 2. Wadiah Wadiah merupakan akad transaksi dengan skema penitipan barang atau uang antara pihak pertama dan pihak kedua. Pembiayaan menurut definisi UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan adalah usaha perbankan dalam menyediakan uang atau “tagihan yang dipersamakan dengan itu” kepada nasabahnya berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai nasabah mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Tujuan dari pembiayaan ini berdasarkan prinsip syariahnya adalah peningkatan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi nasabah/pihak yang dibiayai. Pembiayaan ini dalam bank konvensional disebut kredit perbankan dengan penetapan bunga. Sifat dari pembiayaan suatu perbankan adalah harus bisa dinikmati oleh semua kalangan termasuk pengusaha yang bergerak di bidang industri, manufacture, pertanian, perdagangan dan beberapa segi bidang lainnya. Langkah ini merupakan mutlak harus dilakukan seiring pembangunan nasional membutuhkan upaya membuka seluas-luasnya kesempatan kerja, lembaga yang mampu menunjang produksi dan distribusi barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, ruang gerak perbankan syariah harus mencakup juga upaya permodalan sehingga tidak hanya berkutat pada aspek industri kecil rumah tangga atau kebutuhan-kebutuhan skala domestik. Ini mutlak harus dilakukan jika berharap perbankan syariah mampu menggantikan segmen perbankan konvensional dari segi pembiayaan. Kebutuhan nasional di bidang ekspor dan impor sementara waktu masih bergantung kepada aplikasi bank yang dilegalkan oleh fiqih untuk kebutuhan pembiayaan ini ada tiga, yaitu 1 murabahah, 2 mudharabah, dan 3 musyarakah. Pembiayaan MurabahahUntuk pembiayaan murabahah, sebagaimana telah dijelaskan pada tulisan-tulisan sebelumnya, adalah dilaksanakan dengan instrumen jual beli dengan mengambil keuntungan. Murabahah juga berpeluang memberikan permodalan usaha lewat aqad bai’ murabahah bil wa’di lisy syira’ dan bai’ murabahah lil amiri lisy syira’. Praktik tentang ini bisa dilihat pada tulisan yang lalu tentang Tas’ir Bai’ Murabahah Adiyah di Lembaga Berbasis Syari’ah.Baca Tas’ir Bai’ Murabahah Adiyah di Lembaga Berbasis SyariahKarena pembiayaan murabahah ini dilakukan dengan basis ribhun laba, baik melalui jual beli secara kredit maupun secara tunai, maka nilai keuntungan profitabilitas yang dimiliki oleh perbankan adalah bergantung pada besaran margin keuntungan. Besaran margin ini berasal dari nilai ra’su al-maal ditambah dengan ribhun serta kemungkinan tambahan biaya-biaya administrasi yang dilegalkan oleh syariat. Pembiayaan MudharabahPembiayaan mudharabah merupakan produk perbankan yang diterapkan untuk kepentingan murni memodali suatu pendirian lapangan usaha. Modal adalah 100% berasal dari pihak bank, sementara partner yang dimodali hanya sekedar menjalankan usaha. Dengan kata lain, pihak perbankan mendirikan perusahaan, sementara yang menjalankan adalah partnernya tersebut. Berbeda dengan sifat penyediaan modal lewat jalur murabahah, maka pada permodalan mudharabah, pihak perbankan bisa mendapatkan bagi hasil secara terus menerus selama usaha tersebut masih dijalankan. Besaran keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan pada awal kontrak. Dan apabila terjadi kerugian dalam usaha, maka pihak pemodal bank, yang sepenuhnya akan menanggungnya. Adapun pelaksana amil, hanya akan dimintai pertanggungan jawab bilamana kerugian tersebut disebabkan karena keteledorannya. Wilayah yang bisa diambah oleh paket mudharabah ini adalah istishna’iy, yaitu pendirian lapangan usaha. Terhadap apakah suatu investasi harus ditentukan oleh “nasabah yang menyerahkan uangnya kepada bank untuk diinvestasikan” ataukah perbankan sendiri yang melaksanakan, maka dalam kesempatan ini bergantung pada jenis mudharabah yang diikuti. Ada dua jenis aqad pembiayaan mudharabah, yaitu mudharabah muqayyadah dan mudharabah muthlaqah. 1. Mudharabah muqayyadah merupakan jenis usaha yang ditentukan oleh pemilik modal atau shohibu al-maal. Istilah lain dari shahibu al-maal adalah rabbu al-maal pemodal. Dalam wilayah ini yang berperan selaku shahibu al-maal adalah bank itu sendiri. Adapun partner yang dibiayai, berperan selaku mudlarib pengelola. Ia hanya berhak menjalankan usaha tersebut. Contoh dalam hal ini adalah produk Reksadana misal Pak Ahmad memiliki beberapa mobil. Ia berkeinginan mendirikan rental mobil. Kemudian ia menunjuk salah satu saudaranya Si Udin untuk menjalankan bisnis tersebut. Semua mobil yang ditentukan Pak Ahmad, bisa dipergunakan untuk disewakan oleh saudaranya. Dari setiap kali ada orang yang menyewa mobil, Si Udin akan diberi besaran penghasilan sebesar 25% dari harga sewa. Dalam contoh kasus ini, maka Pak Ahmad berperan selaku shahibu al-maal, sementara Si Udin berperan sebagai mudlarib. Mobil yang disewakan merupakan al-maal harta. Kerja atau usaha Si Udin dalam menjalankan merupakan dharabah dan nisbah pembagian hasil merupakan ribhhun. Pasrah Pak Ahmad kepada Si Udin dengan disertai menunjukkan nisbah keuntungan 25% pemasukan, dan disanggupi oleh Si Udin merupakan Mudharabah muthlaqah, merupakan jenis usaha yang diajukan oleh seorang partner mudlarib, kemudian disetujui oleh pihak shahibu al-maal bank. Artinya, pihak perbankan di sini bersifat tidak menentukan suatu jenis usaha apapun. Ia hanya bersifat memodali dan menerima nisbah pembagian hasil dari perjalanan usaha tersebut. Jenis mudharabah seperti ini yang paling banyak dijumpai pada industri perbankan, baik perbankan syariah maupun konvensional. Contoh dalam hal ini adalah produk Deposito misalPak Ahmad ingin mendirikan Industri Tahu. Karena Ia tidak memiliki modal, akhirnya, ia membuat sebuah proposal yang lengkap disertai dengan rincian dan prospek usaha serta peluang keuntungan kepada pihak perbankan syariah. Kemudian, pihak bank menyetujuinya dengan mengucurkan sejumlah dana yang dibutuhkan oleh Pak Ahmad. Dana yang diberikan oleh Bank ini sifatnya adalah bukan pinjaman, melainkan amanah kepada Pak Ahmad untuk mengelolanya demi kebutuhan pendirian industri sebagaimana yang diajukan oleh Pak Ahmad kepada Bank. Jika untung, maka Bank akan terus menerima nisbah pembagian keuntungannya. Sementara jika rugi, pihak Bank selaku pemodal yang menanggungnya. Pak Ahmad tidak berkewajiban menanggung kerugian tersebut, selagi kerugian bukan disebabkan karena faktor keteledoran dia. Lantas bagaimana hubungannya antara “bank” dengan pihak “nasabah” yang dalam hal ini adalah “shâhibu al-mâl” pemilik harta sebenarnya? Bilamanakah ada kerugian? Dan bilamanakah ada keuntungan?Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh PP Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jatim Contohdalam hal ini adalah produk Reksadana Syariah. Suatu misal: Pak Ahmad memiliki beberapa mobil. Ia berkeinginan mendirikan rental mobil. Kemudian ia menunjuk salah satu saudaranya (Si Udin) untuk menjalankan bisnis tersebut. Semua mobil yang ditentukan Pak Ahmad, bisa dipergunakan untuk disewakan oleh saudaranya.
JAKARTA - PT Bank Syariah Indonesia Tbk BSI menerbitkan Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi EBAS-SP. Produk hasil sekuritisasi aset syariah yang pertama kali hadir di Indonesia ini diberi nama EBAS-SP SMF-BRIS01. Pengamat pasar modal, Reza Priyambada, mengatakan EBAS-SP yang diterbitkan BSI akan menjadi pendobrak diversifikasi pendanaan bank syariah. Reza menyampaikan bank syariah sudah sejak lama memiliki kendala likuiditas. Hal ini akhirnya membatasi ruang gerak ekspansi pembiayaan. Oleh karena itu, sekuritisasi aset menjadi opsi menarik bagi perbankan syariah menutupi kebutuhan dana. “Prospeknya juga sangat bagus dengan tren keuangan syariah yang meningkat dari tahun ke tahun. Dari sisi pasar modal, kehadiran EBAS-SP akan memperkaya produk instrumen investasi berprinsip syariah,” ujar Reza, Selasa 6/6/2023. Reza pun optimistis BSI sebagai bank syariah terbesar mampu meyakinkan investor terkait keunggulan produk ini sehingga diminati pasar. Pekerjaan rumah yang dilakukan BSI saat ini adalah mengenalkan produk ini kepada investor ritel. "Tapi saya kira BSI bisa memanfaatkan kekuatannya di asosiasi hingga organisasi masyarakat,” ujarnya. EBAS-SP milik BSI menjadi instrumen investasi baru di pasar modal dengan imbal hasil yang kompetitif, sehingga dapat meningkatkan market deepening pasar keuangan syariah. Direktur Treasury and International Banking BSI Moh Adib menjelaskan, EBAS-SP SMF-BRIS01 merupakan efek hasil proses transaksi sekuritisasi aset pembiayaan rumah senilai Rp 325 miliar milik BSI yang diterbitkan oleh SMF. Masa penawaran EBAS-SP ini jatuh pada Senin 5/6/2023 dan tanggal pencatatan di Bursa Efek Indonesia pada Kamis, 8/6/2023. “Sekuritisasi ini merupakan salah satu strategi BSI dalam menutup gap pembiayaan dengan funding yang bertenor lebih panjang, menghemat biaya CKPN dan meningkatkan fee based income melalui fungsi sebagai collecting agent,” ungkap Adib. Dalam prospektus ringkas yang terbit di media pada Senin 5/6/2023 disebutkan EBAS-SP SMF-BRIS01 ini diterbitkan dalam dua tranches yaitu Kelas A yang ditawarkan melalui mekanisme penawaran umum dan Kelas B sebagai kelas subordinasi yang berfungsi melindungi Kelas A. Adib berharap melalui penerbitan ini ke depannya akan semakin banyak investor yang berinvestasi di EBAS-SP SMF-BRIS01, yang merupakan produk keuangan terstruktur hasil proses sekuritisasi. Instrumen investasi di BSI ini mengantongi peringkat baik, yakni AAA dari Pefindo dan memberikan imbal hasil yang kompetitif yaitu 7 persen. BSI berperan sebagai pemberi pembiayaan asal dan penyedia jasa pada penerbitan EBAS-SP SMF-BRIS01 ini. Sementara itu, PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk atau BRI berperan sebagai Wali Amanat dan Bank Kustodian. Sementara itu, agen penjual EBAS-SP SMF-BRIS01 yakni PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas. BACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini
Berikutini adalah 50 contoh judul skripsi Jurusan Perbankan Syariah. Contoh judul skripsi Jurusan Perbankan Syariah 1. PENGARUH INFLASI, KURS, DAN GROSS DOMESTIC PRODUCT TERHADAP NPF PT. BANK SYARIAH MANDIRI 2. PENGARUH RESIKO PEMBIAYAAN MURABAHAH DAN SYIRKAH TERHADAP LIKUIDITAS BMT ISTIQOMAH DAN BMT HARUM 3.
Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia. Menurut data yang ditampilkan oleh Statista, terdapat 87% atau sekitar 231 juta orang penduduk Indonesia yang beragama Islam. Ini artinya, lebih dari 1 dari 10 penduduk muslim di dunia merupakan orang Indonesia. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila perbankan syariah di negeri ini tumbuh dengan cukup subur. Dilansir dari statistik perbankan syariah Indonesia yang diterbitkan oleh OJK, per Desember 2021 terdapat 198 bank syariah di Indonesia. Jumlah ini termasuk Bank Umum Syariah, bank yang memiliki Unit Usaha Syariah dan BPRS atau BMT. Hal ini menjadikan produk-produk bank syariah sebagai salah satu produk perbankan alternatif di Indonesia. Salah satu produk perbankan yang ditawarkan oleh bank syariah adalah produk pembiayaan. Produk pembiayaan bank syariah ini sedikit banyak memiliki kesamaan dengan produk pinjaman dan kredit bank lainnya, hanya saja produk ini dijalankan menurut prinsip dan akad-akad syariah. Berikut ini penjelasannya Definisi Pembiayaan Syariah Pembiayaan syariah adalah proses penyediaan dan penyaluran sumber daya baik barang maupun uang dari bank ke nasabah. Proses penyediaan sumber daya ini berlaku sesuai dengan hukum syariah. Dalam proses ini, pihak bank dan nasabah menyepakati jangka waktu pembiayaan dan nilai imbal hasil yang berhak diterima oleh bank hingga proses pembiayaan tersebut berakhir. Dengan demikian terdapat win-win solution antara nasabah yang mengajukan pembiayaan dan pihak bank yang menyalurkan pembiayaan tersebut. Menurut data yang dipublikasikan oleh OJK, per September 2021 industri perbankan syariah di Indonesia telah menyalurkan lebih dari 413 triliun rupiah atau naik sekitar 7,5% dibandingkan September 2020. Semua bank syariah top di Indonesia menyediakan berbagai jenis pembiayaan yang dapat diakses oleh nasabah yang membutuhkan dana segar. Sama seperti perbankan konvensional, bank syariah juga menyediakan berbagai jenis pembiayaan yang bisa diakses oleh nasabah. Berbagai jenis pembiayaan tersebut adalah 1. Pembiayaan modal kerja Jenis pembiayaan syariah yang pertama adalah pembiayaan modal kerja. Dalam pembiayaan jenis ini, pihak bank menyediakan bantuan berupa dana yang dibutuhkan oleh nasabah untuk mengembangkan usahanya. Biasanya jangka waktu pembiayaan modal kerja ini cukup pendek. Dalam pembiayaan modal kerja, terdapat dua jenis akad atau kontrak syariah yang umum digunakan yaitu Akad murabahah Akad murabahah adalah salah satu turunan dari akad jual beli yang mana pada akad ini, pembeli nasabah harus mengetahui jumlah keuntungan yang ingin diambil oleh penjual bank. Keuntungan dari pembiayaan modal menggunakan akad ini adalah jumlah cicilan yang tetap dari awal sampai akhir masa kontrak sehingga bisa memudahkan nasabah dalam membuat catatan keuangan. Profit sharing atau bagi hasil Kelebihan dari skema ini adalah jumlah imbalan yang diterima oleh bank sesuai dengan kondisi keuangan perusahaan pada saat itu. Kekurangannya, nasabah akan lebih ribet saat mencatat keuangan. 2. Pembiayaan konsumtif Jenis pembiayaan syariah yang kedua adalah pembiayaan syariah untuk tujuan-tujuan konsumtif seperti, membeli KPR berbasis syariah, kendaraan bermotor, atau bahkan haji dan umroh. Sama halnya dengan pembiayaan modal, pembiayaan konsumtif ini juga menggunakan skema murabahah. Namun, selain murabahah, bank juga umumnya menggunakan skema lain seperti, ijarah atau mudharabah. Ijarah Sederhananya, ijarah adalah akad sewa menyewa dimana bank menyewakan sumber daya yang dimilikinya kepada nasabah dengan syarat bank berhak mendapatkan uang sewa ujrah. Nasabah yang menyewa sumber daya ini hanya berhak menggunakannya dan tidak berhak memilikinya. Mudharabah Mudharabah adalah transaksi dimana bank sebagai pemilik sumber daya “menginvestasikan” sumber daya tersebut untuk membeli barang yang dibutuhkan nasabah dengan jaminan mendapatkan imbal hasil. Perlu diingat bahwasannya akad yang diterima oleh seorang nasabah bisa berbeda-beda tergantung dengan produk yang ingin dibeli. Misalnya, beberapa bank menyediakan skema mudharabah dan murabahah untuk pembelian rumah tetapi ada juga yang tidak. 3. Pembiayaan investasi Jenis pembiayaan syariah yang terakhir adalah pembiayaan investasi. Dalam pembiayaan jenis ini, bank menyediakan sumber daya yang dapat digunakan oleh nasabah untuk mengembangkan usahanya. Sedikit berbeda dengan pembiayaan modal kerja di atas, pembiayaan investasi lebih fokus kepada pemberian sumber daya berupa aset seperti gedung, tanah dan lainnya. Adapun akad yang umumnya digunakan dalam pembiayaan jenis ini adalah akad murabahah dan Ijarah Muntahia Bit Tamlik IMBT. Ijarah Muntahia Bit Tamlik IMBT adalah skema transaksi ijarah sewa menyewa yang memungkinkan nasabah untuk memiliki aset terkait begitu jangka waktu kontrak telah selesai. Sebagaimana yang tertulis dalam pembahasan pembiayaan konsumtif di atas, pada transaksi ijarah biasa, nasabah hanya memiliki hak untuk menggunakan aset hak guna dengan tanpa mempunyai hak milik atas aset tersebut. Nah, dalam skema Ijarah Muntahia Bit Tamlik IMBT, nasabah bisa memiliki hak milik atas aset tersebut pada akhir periode akad. Oleh karena itu, acapkali mekanisme ini disebut dengan leasing syariah. Manfaat Dari Pembiayaan Syariah 1. Opsi pembiayaan dengan tanpa riba Riba adalah salah satu jenis transaksi yang tidak diperbolehkan dalam agama Islam. Hal ini secara tegas disebut dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 275 dan beberapa ayat lainnya. Dalam perekonomian modern, riba sering diartikan dengan bunga atau kompensasi atas penggunaan uang. Perbankan syariah di Indonesia juga diawasi secara ketat tidak hanya oleh OJK, tetapi juga oleh Dewan Syariah Nasional dari MUI atau DSN-MUI. Pihak DSN-MUI inilah yang mengawasi dan memberikan fatwa apakah suatu transaksi keuangan menurut hukum agama Islam boleh atau tidak untuk dilakukan. Oleh karena itu, meminjam uang di bank syariah bisa memberikan alternatif yang jelas bagi masyarakat Indonesia baik muslim maupun non muslim yang ingin mendapatkan pembiayaan dengan tanpa riba di dalamnya. 2. Opsi pembiayaan dengan akad bermacam Salah satu keunggulan mekanisme pembiayaan di bank syariah adalah adanya berbagai jenis kontrak atau akad yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan nasabah. Pada pembiayaan untuk pembelian rumah misalnya, Anda bisa memilih untuk menggunakan akad murabahah atau mudharabah. Setiap bank juga menyediakan berbagai jenis akad yang berbeda dalam setiap pembiayaannya sehingga nasabah bisa memilih mana bank yang menyediakan angsuran paling mudah dan menguntungkan. Bahkan beberapa dari jenis akad tersebut memungkinkan nasabah untuk membayar jasa bank sesuai dengan kondisi keuangan usaha nasabah tersebut. Pada awalnya sistem ini mungkin terdengar agak lebih rumit dibandingkan kredit konvensional. Hal ini mengingat ada banyak jenis akad yang perlu diketahui nasabah. Namun, nasabah tidak perlu khawatir sebab pihak customer service bank siap memberikan penjelasan lebih rinci mengenai akad-akad tersebut. UntukBank Pembiayaan Rakyat Syariah - Laba sebelum pajak adalah total 12 bulan terakhir laba sebelum pajak yang telah memperhitungkan penyisihan penghapusan aktiva Contoh: untuk posisi juni = (akumulasi laba per Juni dibagi 6) x 12 - Total Aktiva dihitung dengan menggunakan rata-rata 12 bulan terakhir dari bulan laporan PengertianPembiayaan Bank Syariah. December 24, 2021 in Keuangan. Di negara dengan mayoritas penduduknya memeluk agama Islam seperti Indonesia, segala hal yang sesuai syariat menjadi sangat penting. Agama Islam mengatur kehidupan islami, mulai dari bangun tidur, makan, sampai tidur lagi. ContohSkripsi Perbankan Syariah (1) Judul : MANAJEMEN RESIKO BANK SYARIAH; PENDEKATAN NORMATIF TENTANG SISTEM BAGI HASIL. ABSTRAK. Konsep bank syariah berbeda dengan bank konvensional berbasis bunga. Sistem bagi hasil dalam bank syariah memiliki karakteristik yang unik karena harus senantiasa tunduk dan patuh kepada ketentuan dan prinsip syariah. BankPerkreditan Rakyat Syariah Bangka. B. Hasil Pemeriksaan. 1. BANK SYARIAH BANGKA BELITUNG MASUK DALAM KATEGORI BANK YANG " SEHAT " BERDASARKAN HASIL PEMERIKSAAN BANK INDONESIA. 2. HASIL AUDIT AUDITOR INDEPENDEN DRA. SUHARTATI DAN REKAN JAKARTA " WAJAR UNTUK SEMUA HAL YANG MATERIAL ". C. Motto, Visi dan Misi.
DireksiBank Pembiayaan Rakyat Syariah di tempat. SALINAN SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 46 /SEOJK.03/2016 TENTANG Contoh: Calon pemegang saham berencana mendirikan sebuah BPRS yang berlokasi di zona 2 dengan persyaratan modal disetor minimum sebesar Rp,00 (tujuh miliar rupiah).
.